Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
24 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
21 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Eks Napi Koruptor Nyaleg, Oesman Sapta: Yang Keberatan Putusan MA, Silakan Judicial Review

Soal Eks Napi Koruptor Nyaleg, Oesman Sapta: Yang Keberatan Putusan MA, Silakan Judicial Review
Sabtu, 15 September 2018 18:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPD RI yang juga Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

"Kalau hukum sudah memutuskan demikian maka sudah sepantasnya kita menghormati keputusan hukum itu," kata OSO sapaan akrabnya usai memberikan ceramah sosialisasi Empat Pilar MPR di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9).

Menurutnya, kalau sudah diputuskan secara hukum, itulah yang harus diikuti, sebab kalau tidak maka tidak akan ada keseimbangan hukum.

Jika ada yang keberatan dengan putusan MA tersebut, lanjut OSO, tidak ada salahnya untuk mengajukan kembali judicial review.

"Kalau ada merasa keberatan segala macam, bisa diajukan judicial review kembali, ya kan. Jadi jangan ada dusta di antara kita, jangan seolah-olah kita lebih hebat dari pada yang lain," tuturnya.

"Jadi ikutlah proses hukum karena negara kita menyatakan negara hukum, negara hukum dan harus konstitusional, harus berdasarkan UU 1945," tandas OSO, yang juga Ketua Umum Partai Hanura itu.

MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, Pasal 60 huruf j PKPU 26/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016, yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/