Soal Eks Napi Koruptor Nyaleg, Oesman Sapta: Yang Keberatan Putusan MA, Silakan Judicial Review
Penulis: Muslikhin Effendy
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
"Kalau hukum sudah memutuskan demikian maka sudah sepantasnya kita menghormati keputusan hukum itu," kata OSO sapaan akrabnya usai memberikan ceramah sosialisasi Empat Pilar MPR di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9).
Menurutnya, kalau sudah diputuskan secara hukum, itulah yang harus diikuti, sebab kalau tidak maka tidak akan ada keseimbangan hukum.
Jika ada yang keberatan dengan putusan MA tersebut, lanjut OSO, tidak ada salahnya untuk mengajukan kembali judicial review.
"Kalau ada merasa keberatan segala macam, bisa diajukan judicial review kembali, ya kan. Jadi jangan ada dusta di antara kita, jangan seolah-olah kita lebih hebat dari pada yang lain," tuturnya.
"Jadi ikutlah proses hukum karena negara kita menyatakan negara hukum, negara hukum dan harus konstitusional, harus berdasarkan UU 1945," tandas OSO, yang juga Ketua Umum Partai Hanura itu.
MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, Pasal 60 huruf j PKPU 26/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016, yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana.***
Kategori | : | DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group |