Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
23 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
24 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Tawarkan Jasa Menyelesaikan Perkara

Polisi Gadungan Diringkus Tim Pegasus Polsek Patumbak

Polisi Gadungan Diringkus Tim Pegasus Polsek Patumbak
Polisi Gadungan yang Dibekuk Polsek Patumbak
Minggu, 23 September 2018 03:34 WIB
Penulis: Rijam Kamal

MEDAN-Tim Penangangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang oknum polisi gadungan berpangkat Bripka, Jumat (20/9/2018).

Oknum polisi gadungan yang diketahui bernama Hariyono (31) ini diringkus di kediamannya, Perumahan Lembayung Asri Nomor 52 Pertahanan Gang Lembayung, Dusun Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan polisi gadungan itu dibenarkan Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SH SIK. “Benar. Oknum polisi gadungan berpangkat Bripka dan bernama Hariyono itu berhasil diringkus tim Pegasus berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap menawarkan jasa penyelesaian perkara di kantor kantor polisi,” ujar Iptu M Ainul Yaqin kepada GoSumut, Sabtu (22/9/2018).

Dari polisi gadungan itu, dijelaskannya, Tim Pegasus berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Dari Hariyono, tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Palsu, KTA Rakernis Intelijen Polri, baju dinas PDH Polri lengkap atribut berpangkat Bripka, kaos polisi, 4 lembar foto diri berpakaian dinas PDH Polri, ikat pinggang Polri, kalung Penyidik Polri, borgol Polri dan sepeda motor Honda,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Patumbak ini.

Kini, kata Iptu M Ainul Yakin, Polisi gadungan tersebut sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak. “Imbas dari perbuatannya, Hariyono dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 508 KUHPidana,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2012 ini.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77