Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
19 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
20 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
19 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Ketua KPU Palas :

Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye Di tempat Ibadah dan Sekolah

Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye Di tempat Ibadah dan Sekolah
Ketua KPU Palas Amran Pulungan
Senin, 24 September 2018 19:08 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS- Calon Legislatif maupun Tim Kampanye pemenangan Pilpres diharapkan dapat mematuhi regulasi sesuai juknis fasilitas dan metode pelaksanaan kampanye demi terwujud demokrasi yang berkualitas di daerah Kabupaten Padang Lawas(Palas).

 
Imbau itu ditegaskan Ketua KPUD Palas AmranPulungan,Senin(24/9/2018)disekretariat KPUD Jalan Listrik Sibuhuan,Kecamatan Barumun. Dikatakannya,  sebagai hari pertama kampanye Pileg maupun Pilpres 2019 yangditetapkan, Minggu (23/9/2018)ditandai dengan deklarasi kampanye damai. 
 
Sesuai tahapan ,kata dia,masa waktu kampanye berakhir  13 April 2019. Dalam rentang delapan bulan itu, para calon Legislatif dan  kandidat Pilpres dipersilakan untuk berkampanye menggunakan atribut parpol.  Namun,imbuh Amran,tidak semua tempat boleh dijadikan ajang kampanye bagi para calon Legislatif. "Ada larangan disejumlah tempat yang tidak diperbolehkan untuk jadi arena politik pemasangan stiker ,umbul umbul ,spanduk serta baliho. Diantara , tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,gedung atau fasilitas milik sekolah serta lembaga pendidikan gedung dan sekolah,"ujar Amran.
 
Selain itu, lanjut dia  juga di jalan -jalan Protokol, jalan bebas hambatan ,sarana dan prasarana publik,gedung milik pemerintah,taman dan pepohonan. Ia menegaskan, ketentuan larangan  tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut diatur pada PKPU No 23 Tahun 2018  tertuang dalam pasal 31 ayat (2).

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/