Ketua KPU Palas :
Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye Di tempat Ibadah dan Sekolah
Senin, 24 September 2018 19:08 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS- Calon Legislatif maupun Tim Kampanye pemenangan Pilpres diharapkan dapat mematuhi regulasi sesuai juknis fasilitas dan metode pelaksanaan kampanye demi terwujud demokrasi yang berkualitas di daerah Kabupaten Padang Lawas(Palas).
Imbau itu ditegaskan Ketua KPUD Palas AmranPulungan,Senin(24/9/2018)disekretariat KPUD Jalan Listrik Sibuhuan,Kecamatan Barumun. Dikatakannya, sebagai hari pertama kampanye Pileg maupun Pilpres 2019 yangditetapkan, Minggu (23/9/2018)ditandai dengan deklarasi kampanye damai.
Sesuai tahapan ,kata dia,masa waktu kampanye berakhir 13 April 2019. Dalam rentang delapan bulan itu, para calon Legislatif dan kandidat Pilpres dipersilakan untuk berkampanye menggunakan atribut parpol. Namun,imbuh Amran,tidak semua tempat boleh dijadikan ajang kampanye bagi para calon Legislatif. "Ada larangan disejumlah tempat yang tidak diperbolehkan untuk jadi arena politik pemasangan stiker ,umbul umbul ,spanduk serta baliho. Diantara , tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,gedung atau fasilitas milik sekolah serta lembaga pendidikan gedung dan sekolah,"ujar Amran.
Selain itu, lanjut dia juga di jalan -jalan Protokol, jalan bebas hambatan ,sarana dan prasarana publik,gedung milik pemerintah,taman dan pepohonan. Ia menegaskan, ketentuan larangan tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut diatur pada PKPU No 23 Tahun 2018 tertuang dalam pasal 31 ayat (2).
Editor | : | Sisie |
Kategori | : | Sumatera Utara, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, Umum, GoNews Group |