Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
16 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
16 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
16 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
16 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
16 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Riau

Ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim Bisa Lakukan Mutasi

Ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim Bisa Lakukan Mutasi
Plt Gubri H Wan Thamrin Hasyim menyalami Pemimpin Apel Pagi Perdana Plt Gubri di Halaman Kantor Gubernur
Senin, 24 September 2018 10:21 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Selepas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mundur dari jabatannya terhitung sejak 19 September 2018 lalu, posisinya digantikan oleh Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim. Wagubri yang merupakan putra asli Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini resmi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubri.

Sebagai seorang Plt Gubri, Wan Thamrin Hasyim ternyata juga diberi kewenangan untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

"Boleh saja melakukan mutasi pejabat, karena status Plt Gubri penuh mengantikan Gubernur Riau yang mundur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Senin (24/9/2018).

Kendati demikian, lanjut Ikhwan, Plt Gubri tidak bisa serta merta langsung melakukan mutasi begitu saja. Melainkan harus meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Mutasi ini boleh dilakukan apa bila sudah mendapat izin dari Mendagri," tuturnya. ***

Kategori:Riau, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/