Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
23 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
5
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
6
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Metode Kampanye Pemilu di Medsos Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Metode Kampanye Pemilu di Medsos Diperbolehkan, Ini Syaratnya
Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), KPU Tebingtinggi, Zulkifli Hasan.
Senin, 24 September 2018 19:25 WIB
Penulis: Rahmadsyah
TEBINGTINGGI - Kampanye Pemilu melalui Media Sosial (Medsos) diperbolehkan. Namun tak satupun Partai di Tebingtinggi melayangkan formulir kampanye ke pihak berkompeten disana.

Penegakkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 tahun 2018 ayat (1) perihal Pendaftaran akun media berdormulir point ponint c Model FK-MEDSOS.DPRD-KAB/KOTA jelas diperbolehkan.

Akan tetapi, daya tarik sarana kampanye dunia maya itu belum menjadi strategi utama bagi tiga ratusan kontestansi yang bakal bertarung rebut posisi di parlemen.

Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Komisi Pemilihan Umum, Zulkifli Hasan di sekretariat KPU menegaskan pengajuan permohonan dibuat dalam rangkap empat .Secara berjenjang, surat dormulir itu ditujukan kepada KPU,KPU Provinsi,Bawaslu Provinsi ,Bawaslu Kab/Kota , Kepolisian ,Calon,Partai dan Koalisi dan calon DPD sebagai arsip.

Akan tetapi ,tidak satupun elite Partai di Tebingtinggi melayangkan surat permohonan pendaftaran kampanye melalui akun media sosial ke lembaga penyelenggara pemilu itu.

Design materi dimedsos meliputi visi misi dan program peserta pemilu diantaranya tulisan, suara, gambar atau penggabungan antara tulisan, suara dan gambar yang bersifat naratif dan grafis, karakter interaktif dan tidak interaktif.

Zulkifli menekankan, formulir pengajuan kampanye di Media Sosial memiliki aturan. perlehatan kampanye medsos dilayangkan satu hari sebelum status kampanye itu dishare ke publik.

“Kampanye di Medsos tidak dilakukan secara perseorangan, namun akun yang diajukan harus atas nama partai, jelasnya itu merupakan akun Partai, dan berakhir pada waktu terakhir massa kampanye,” kata Zulkifli.

Ketidaktahuan caleg berujung tudingan, bahwa Lembaga KPU tidak melakukan sosialisasi.

Menurutnya, terbitnya PKPU no 23 tahun 2018, secara langsung menjadi cara para caleg melakukan metode merekrut simpati pemilih.

“Jum’at pekan lalu kita telah memanggi para elit ketua partai, jadi nggak benar dugaan itu,” bantahnya.

Omryn Silalahi, salah satu caleg Partai PKP Indonesia Tebingtingfi kepada media dikomplek Areal Komplek Kantor Kesbangpolinmas Jl G Leuser, mengaku mengetahui perihal kampanye disosmed itu.

Kendati belum melakukan melayangkan surat formulir permohonan kampanye medsos tersebut, kampanye via digital itu, menjadi langkah awal upaya merebut simpati atas dirinya.

“Pekan ini, kemungkinan kita akan ajukan formulir kampanye ke KPU melalui akun partai,” ujarnya.***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/