Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Modus Sebagai Sespri Kapolri, Rahmat Kuras Uang Rp1 Miliar dari ER

Modus Sebagai Sespri Kapolri, Rahmat Kuras Uang Rp1 Miliar dari ER
Ilustrasi.
Senin, 24 September 2018 13:51 WIB
Penulis: C. Karundeng

JAKARTA - Seorang pria bernama Rahmat Hidayat (33) diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan mengaku sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri Jenderal Tito Karnavian berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.

Hal ini diungkapkan Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward.

Ia menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada Rabu 15 Agustus 2018. Dimana pelaku mengaku dapat membantu urusan bisnisnya. "Pelaku ini selaian mengaku Sespri Kapolri, juga mengaku dapat mempertemukan korban (ER) dengan para petinggi Polri," ujarnya kepada GoNews.co, Senin (24/9/2018).

Kompol Malvino Edward juga menyatakan, untuk dapat memperlancar pertemuan itu, korban diminta uang sebesar Rp1 miliar.

"Untuk dapat bertemu dengan petinggi Polri tersebut, pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp 1 miliar. Karena merasa percaya korban memberikan CEK secara bertahap sebanyak 3  lembar dengan total Rp 1 miliar," bebernya.

"Jadi ini soal bisnis. Oleh pelaku diiming-imingi akan bantu urusan bisnisnya. Nanti lebih jelas kita akan rilis ya," sambungnya.

Atas penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti 1 unit handphone merk Nokia android, 1 unit handhpone merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah Paspor BCA, 1 buah SIM C, dan 1 unit laptop merk ACER.

"Pelaku kita jerat pasal penipuan dan atau penggelapan, pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/