Temukan Indikasi Perusakan Lingkungan, Masyarakat Ukui II Gugat PT Gandahera Hendana dan DLH Pelalawan
Penulis: Farikhin
Gugatan terkait alih fungsi, penimbunan dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Masyarakat Desa Ukui II menggugat PT Gandahere Hendana dan DLH Pelalawan. Dalam hal ini, perusahaan telah melakukan alih fungsi dan melakukan pengerusakan sungai," terang perwakilan masyarakat Ukui II, Ary, Senin (24/9/2018).
Menurut Ary, perusahaan telah melakukan perusakan tiga sungai di Desa Ukui II, yakni Sungai Andan, Sungai Ukui dan Sungai Soni. Perusakan dilakukan dengan membuang tandan kosong (Tankos) ke tiga lokasi sungai tersebut.
"Ini sidang yang kedua kali. Yang pertama pada pekan lalu dan hari ini sidang kedua. Sidang tadi, masih pemeriksaan awal," katanya.
Lanjutnya, semua berkas ketiga pihak baik penggugat, DLH Pelalawan dan PT Gandahera Hendana dibuka dalam persidangan.
"Masyarakat menuntut dikembalikannya tiga sungai tersebut seperti semula. Tebang tanaman Pohon kelapa sawit disepanjang sungai itu, sesuai dengan SK pelepasan," pungkasnya.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Pelalawan, Rinto sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Ukui II dalam mencari keadilan. Langkah masyarakat tersebut dinilai sudah sangat tepat.
"Karena memang sudah tugas saya sebagai wakil rakyat. Sebab persoalan ini tak bisa diselesaikan di DPRD yang tentunya kewenangan kami juga terbatas. Kita dukung proses di pengadilan ini," tegas anggota dewan Dapil Ukui-Kerumutan. ***