Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
24 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
24 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Riau

Satpol PP Pekanbaru Amankan 66 Orang pada Razia Prostitusi dan Hiburan Malam

Satpol PP Pekanbaru Amankan 66 Orang pada Razia Prostitusi dan Hiburan Malam
Selasa, 25 September 2018 09:12 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru berhasil menjaring 66 orang dalam razia prostitusi dan hiburan malam, yang dilakukan pada pukul 21.00 WIB hingga dini hari jam 01.00 WIB, Senin, (24/9/2018). Diantaranya 52 perempuan yang diduga pekerja hiburan malam dan 14 laki - laki yang diduga sebagai pengunjung.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, menerangkan ke 66 orang ini terjaring di 4 titik lokasi, yaitu Hotel Sabrina di Jalan Tuanku Tambusai, Warung remang - remang di Jalan SM Amin, KTV Permata di Jalan Juanda, dan Bilyard Terminal 8 di Jalan Jenderal Sudirman.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa diresahkan. Kemudian kita lakukan razia di hotel dan tempat karaoke dan amankan 66 orang ini," ujar Agus, Selasa, (25/9/2018).

Agus Pramono melanjutkan, ke 66 orang yang terjaring ini masih diamankan di ruang Satpol PP Pekanbaru, untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Tadi malam kita inapkan disini (gedung Satpol PP Pekanbaru, red) karena akan kita proses dulu, nanti kita BAP, dan membuat perjanjian diatas materai. Biar kalau berulah lagi kita bawa ke dinas sosial saja," tegas Agus.

"Mereka ini sudah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77