Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
3 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
2 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tanggapi Kepala Daerah Aktif Masuk DCT, Jere Massie: KPU Jangan Gegabah

Tanggapi Kepala Daerah Aktif Masuk DCT, Jere Massie: KPU Jangan Gegabah
Selasa, 25 September 2018 00:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengamat Politik dari IPI, Jere Massei, menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kecolongan gagabah dalam menetapkan daftar tetap caleg.

Hal itu diungkapkan Jere, menanggapi adanya para pejabat daerah seperti di Kabupaten Sidrap dan Kota Parepare. Dimana sang Bupati dan Wakil Walikota aktif bisa masuk dalam DCT 2019. Menurutnya, masalah tersebut sangat serius dan fatal.

"Sangat fatal jika seseorang yang sudah masuk DCT terus tidak mengundurkan diri. Bagi pejabat daerah yang mencalonkan diri sebagai Caleg baik DPRD atau DPR RI, sesuai aturan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yang bersangkutan harus mundur sebagai kepala daerah," ujar Jere kepada GoNews.co, Senin (24/9/2018) di Jakarta.

Padahal kata dia, dalam Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN.

"Jadi harus taat pada aturan yang ada. Jangan bermain-main dengan Undang-undang Pemilu. Ikuti saja regulasi yang ada jangan dilawan. Hal ini tentu cacat secara etika politik. Bagi saya sebelum melangkah perlu mengetahui legislasi atau undang-undang terlebih dahulu jangan ada mengelabui. Saya meminta KPU tegas dalam hal ini," tegasnya.

Kalau perlu kata dia, KPU bisa menggugurkan siapa saja yang bertentangan dengan UU. "KPU harus lebih cermat lagi melihat database calon yang ada. Biar hal ini tak terjadi lagi. Jangan gegabah," pungkasnya.

Sebelumnya, salah seorang warga Kota Parepare, Edi Idrus hari ini Senin (24/9/2018) secara resmi melaporkan Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada ke KPU Pusat.

Sebagai warga Kota Parepare, Edi Idrus mengaku kecewa dengan ditetapkanya Faisal Andi Sapada di Daftar Caleg Tetap (DCT) sebagai caleg partai NasDem pada 20 September 2018. Padahal menurut Edi Idrus, pada saat pendaftaran yang bersangkutan masih berstatus sebagai Wakil Walikota Parepare aktif.

"Selaku warga Parepare, saya merasa keberatan dengan masuknya Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada di DCT Partai Nasdem daerah pemilihan Sulsel dua dengan nomor urut 4," ujar Edi kepada Awak Media Senin 24/9/2018).

Masih kata Edi, dirinya merasa curiga, bahwa pengunduran diri Faisal Andi Sapada pada rapat Paripurna DPRD Kota Parepare hanya sekedar dengan membuat surat permohonan. "Seharusnya, yang menjadi dasar pemberhentian Faisal adalah surat dari Kemendagri," tandasnya.

Sementara kata dia, Surat permohonan ke Kemendagri sampai hari ini masih berada di tangan Gubernur Sulsel. "Informasi yang saya dapat surat permohonan dirinya ke Kemendagri masih sama Gubernur, jadi kalau begitu kenapa KPU bisa kecolongan dan menetapkan namanya di DCT," sesalnya.

Menurut Edi, KPU benar-benar kecolongan. Padahal dalam PKPU No 20 pasal 27 ayat 1, sudah jelas dan terang benderang. "Bagi calon yang berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, walikota, Wakil walikota, bupati dan wakil bupati, wajib menyampaikan permohonan berhenti satu hari sebelum penetapan DCT. Tapi ini faktanya sudah ditetapkan baru mengajukan permohonan mundur, ini pelanggaran," tegasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77