Kecam Aksi Represif Terhadap BEM se-Riau, Ini Pernyataan Sikap KAMMI
Penulis: Winda Mayma Turnip
Koordinator Kebijakan Publik KAMMI Komsat At-Thursina, Wahyu Ramadhan yang menyampaikan hal tersebut kepada GoRiau.com, Rabu, (26/9/2018), memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengendalian massa, polisi dilarang melakukan tindakan represif kepada demonstran. Tidak hanya itu, penganiayaan terhadap demonstran dan Plt Ketua UMUM kammi Komisariat At-Thursina ini juga merupakan pelanggaran terhadap pasal 28 e UUD 1945 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.
"Kami mengecam tindakan parat kepolisian yang telah bersikap represif terhadap rekan - rekan BEM se-Riau yang menggelar aksi di Gedung DPRD Riau pada Senin lalu. Tindakan aparat ini telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2016, UUD 1945 pasal 28 ayat e, dan UU Nomor 9 tahun 1998," ujar Wahyu.
"Akibat tindakan kepolisian tersebut, ada 7 mahasiswa yang mengalami luka - luka yang salah satunya adalah Kurnia Zein Miza, Plt Ketua Umum KAMMI Komisariat At-Thursina. 7 mahasiswa tersebut adalah 3 mahasiswa Unri, 2 mahasiswa Umri, 1 mahasiswa Abdurrab, dan 1 mahasiswi Abdurrab," jelasnya.
Kemudian, sebagai reaksi atas kecaman tersebut, KAMMI Komisariat At-Thursina pun menguraikan pernyataan sikapnya sebagai berikut:
1. Mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian terhadap demonstran.
2. Menganggap Kepolisian Daerah Riau gagal dalam melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2006.
3. Menuntut Kepolisian Daerah Riau bertanggung jawab penuh terhadap kesehatan, keamanan dan kondisi psikis para korban.
4. Menuntut Kapolda Riau untuk meminta maaf dan mengusut tuntas terkait tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap mahasiswa yang menggelar aksi tersebut.
5. Mencopot Kapolresta Pekanbaru sebagai satuan yang bertanggung jawab saat aksi di DPRD Provinsi Riau yang selama ini kami anggap tidak becus dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat terkhusus masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum. ***