Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
16 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
16 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
15 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
16 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
15 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Riau

Pembebasan Lahan Lambat, Pembangunan Tol Pekanbaru - Dumai Bisa Dihentikan Pusat

Pembebasan Lahan Lambat, Pembangunan Tol Pekanbaru - Dumai Bisa Dihentikan Pusat
Rabu, 26 September 2018 15:31 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Pusat dikabarkan akan menunda sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam rangka memperkecil current account deficit. Mendengar kabar itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim memang khawatir jika pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Dumai masuk dalam daftar pembangunan yang akan ditunda.

Apalagi, progres pembebasan lahan Tol Pekanbaru - Dumai tidak ada perkembangan sejak rapat tiga bulan yang lalu.

"Takut (Pembangunan Tol Pekanbaru - Dumai, red) dihentikan, malu lah kalau dihentikan. Makanya saya minta stakeholder terkait gesa ganti rugi lahan tol itu. Tidak ada masyarakat yang menolak kok, lahan yang masuk perusahaan juga bisa saja, kan perusahaan plat merah. Lagi pula tidak masuk hutan lindung," kata Plt Gubri, Wan Thamrin Hasyim di gedung lantai sembilan Kantor Gubernur Riau, Rabu (26/9/2018).

Ia menegaskan supaya stakeholder terkait tidak perlu ragu-ragu dalam mengeksekusi pembebasan lahan. Pasalnya, pembangunan PSN yang merupakan kepentingan negara ini memiliki payung hukum tersendiri untuk memudahkan proses pembebasan lahannya. Yakni, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. 

"Tolong Perpres yang sudah ada dijadikan payung hukum. Supaya tidak ada lagi alasan lambat dalam pembebasan lahan. Kalau lambat terus nanti bisa dihentikan," tegasnya. ***

Editor:Ratna Sari Dewi
Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/