Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
9 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Amril Mukminin Tidak Hadir, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Kembali Ditunda

Amril Mukminin Tidak Hadir, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Kembali Ditunda
Pimred Harian Berantas, Toro ZL (dua dari kanan) sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis didampingi tim kuasa hukum (foto: barkah/goriau.com)
Kamis, 27 September 2018 15:59 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin dengan terdakwa Toro ZL di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau kembali ditunda majelis hakim.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Kamis (27/9/2018) siang itu batal digelar dikarenakan pihak saksi pelapor yakni Amril Mukminin tidak bisa hadir untuk memenuhi agenda sidang tersebut.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberikan surat izin dari Amril Mukminin kepada majelis hakim, dimana dalam surat tersebut tertulis alasan Bupati Bengkalis itu tidak hadir karena sedang berada di Jakarta.

Dengan tidak hadirnya Amril Mukminin dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Hakim Ketua Yudi Silaen menunda sidang tindak pidana pencemaran nama baik ini pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 mendatang.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Jusman SH merasa kecewa, sebab pada sidang lanjutan ke-11 ini, pihak pelapor tidak hadir untuk mengikuti persidangan. "Saksi pelapor harus dihadirkan dalam persidangan," tegasnya.

"Kita sangat mengharapkan Amril Mukminin hadir dipersidangan, tidak dengan mengirimkan surat. Kita semua sama dimata hukum, berani melaporkan, harus berani bertanggungjawab," tambah Jusman berbincang dengan GoRiau.com.

Seperti diketahui sebelumnya, dugaan kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis mencuat setelah media Harian Berantas dianggap telah memberitakan soal korupsi dana bansos Bengkalis senilai Rp272 miliar yang diduga melibatkan Amril Mukminin.

Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Amril Mukminin kemudian membuat laporan terkait pencemaran nama baik dirinya yang diduga dilakukan oleh media Harian Berantas yang dipimpin oleh terdakwa Toro ZL tersebut. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/