Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
12 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Dua Kali Beraksi

Curanmor di Marelan, Warga Pulau Ambon Diringkus Polisi

Curanmor di Marelan, Warga Pulau Ambon Diringkus Polisi
Tersangka Curanmor Diamankan Patroli Unit Reskrim
Jum'at, 28 September 2018 21:39 WIB
Penulis: Dayat

BELAWAN-Seorang pencuri sepeda motor (Curanmor) bernama Dedek Santoso (25) diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Jumat (28/9/2018).

Pasalnya, warga Jalan Pulau Ambon Lingkungan Vll Sicanang Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Labuhan ini kedapatan mencuri sepeda motor milik Erwin (32) penduduk Jalan Marelan V Pasar ll Barat Lingkungan XVl, Kecamatan Medan Marelan di Marelan V Pasar ll Barat Lingkungan XVl Keluraan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada Kamis 27 September 2018. “Sepeda motor korban yang diparkirkan di depan rumahnya dicuri oleh pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan menjawab GoSumut.

Namun, lanjut diterangkan Bonar, korban yang mengetahui kendaraannya dicuri langsung mengejar pelaku hingga ke Jalan Raya Marelan. “Nah, korban yang melihat sepeda motornya didorong oleh Dedek langsung berteriak sehingga mengundang perhatian warga setempat,” terang orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan ini.

Ditangkap Personel yang Berpatroli

Selanjutnya, Bonar menyebutkan, mendengar teriakan korban, warga yang berhasil menangkap pelaku langsung mengahikminya hingga babak belur. “Beruntung personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang berpatroli tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amuk massa,” sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak ini.

Selanjutnya, kata Bonar pelaku berserta barang bukti Honda Scoopy plat BK 3010 AFL langsung digelendangkan ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses. “Imbas perbuatanya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPIdana,” tandasnya seraya menambahkan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian  sebanyak dua kali.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/