Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
5 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
5 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
4 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
4 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
4 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
4 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terbentur Aturan, Target Rp21 Miliar Pajak Air Tanah di Siak Tidak Tercapai

Terbentur Aturan, Target Rp21 Miliar Pajak Air Tanah di Siak Tidak Tercapai
Ilustrasi
Jum'at, 28 September 2018 15:58 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak menargetkan pendapatan dari pajak air permukaan dan air tanah, tahun ini sebesar Rp21 miliar. Namun target yang diharapkan meleset, pasalnya pemerintah pusat belum menetapkan pedoman berapa nilai PMAnya.

"Prusahaan yang mengunakan air bawah tanah itu banyak berada di Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) Badan Oprasi Bersama (BOB) dan Cevron, yang di dalam nya banyak terdapat anak prusahaan yang beroprasi," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak H Muzamil, Kamis (27/9/2018) di kantor Bupati Siak.

Ungkapnya lagi, target yang diharapkan dari pajak air bawah tanah yang digunakan oleh beberapa Perusahaan itu sebesar Rp21 miliar pertahun, namun itu tidak tercapai. Sementara air tersebut terus dimanfaatkan oleh sejumlah KKKS di BOB dan Chevron yang di dalamnya teradapat ratusan anak perusahaan itu.

"Yang kita kesalkan pemerintah pusat belum menetapkan berapa nilai IMAnya. Padahal tahun 2000 lalu nilainya sebesar, Rp125 per kubik, namu aturan barunya hingga saat ini belum ada. Oleh karenanya target kita Rp21 miliar tak tercapai,"terangnya.

Dijelaskannya, akibat target tidak tercapai, tentu sangat berpengaruh terhadap belanja daerah. Yang semestinya bisa dikutip, karena belum ada kejelasan regulasi terpaksa ditunda.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam UUD 1945 dinyatakan dalam Pasal 33 bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, semestinya ini sudah menjadi kewenangan daerah, dimana daerah perpanjangan tangan pemerintah pusat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/