Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait SPPD Fiktif di DPRD Rohil, Penyidik Perlu Audit Investigasi

Terkait SPPD Fiktif di DPRD Rohil, Penyidik Perlu Audit Investigasi
Sabtu, 29 September 2018 01:59 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Menanggapi pemeriksaan 43 PNS Rohil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam mengusut dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, mantan Kepala Inspektorat Rokan Hilir, M. Yatim Maamun meminta penyidik tidak perlu ragu ketika menerima atau tidak kasus tersebut dan jika perlu dilakukan audit investigasi untuk membuktikan apakah ada unsur kesengajaan dilakukan berulang ulang kali dengan jumlah yang sangat besar. 

Menurutnya, pembuktian apakah seseorang menerima atau tidak lumpsum (Biaya perjalanan dinas) bukan berdasarkan pengakuan atau surat pernyataan diatas Materai. Namun lebih lanjut harus dibuktikan berdasarkan bukti daftar pengeluaran riil dan atau bukti pengeluaran yang sah (kwitansi) yang telah ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan telah di SPJ kan.

Apabila ada tanda tangan pada bukti tersebut palsu, maka dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak menerima dan harus bertanggung jawab terhadap pihak yang memalsukannya. Namun demikian jika terjadi sebaliknya apabila pembuktian bahwa tanda tangan yang bersangkutan itu asli, maka yang bersangkutan yang menerima uang itu harus mempertanggungjawabkannya

"Harus ada alat uji otentifikasi tulisan dan tanda tangan (Grafologi Forensik) untuk membuktikan apakah tanda tangan itu asli atau palsu," kata Yatim, Jumat (28/9/2018).

Dikatakan Yatim, permasalahan yang terjadi di DPRD Rohil harus dilihat dari berbagai sisi. Jika permasalahan terletak kekurang cermatan dalam perhitungan keuangan, konsekwensinya dana yang sudah dikucurkan harus dikembalikan. Akan tetapi kalau masalahnya SPPD Fiktif sebaiknya dilakukan audit investigasi untuk membuktikan apakah ada unsur kesengajaan dilakukan berulang ulang kali dan jumlah yang sangat besar.

"Apabila hal ini terbukti dapat ditindaklanjuti dengan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan untuk yang nilainya diatas Rp 1 Miliar dapat diserahkan ke KPK," ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Rokan Hilir, Afrizal membantah anggota DPRD Rokan Hilir berbondong bondong mengembalikan dalam jumlah besar ke Kas Daerah (Kasda). Sebenarnya uang yang mereka kembalikan merupakan kelebihan bayar gaji dan bukannya uang yang berasal dari SPPD Fiktif.

"Yang jelas, Dewan sama sekali tidak menerima uang SPPD tersebut. Artinya, inilah kelemahan sekretariat Dewan," katanya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/