Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
11 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
11 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BSANK Beri Komentar Polemik PSSI

BSANK Beri Komentar Polemik PSSI
Ketua BSANK, Prof. Hari A. Rachman
Sabtu, 13 Oktober 2018 00:05 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Belum lama ini, sejumlah kisruh terjadi di tubuh PSSI, mulai dari polemik rangkap jabatan Ketum PSSI hingga sanksi untuk Persib Bandung yang dianggap terlalu berlebihan sebagai akibat dari insiden tewasnya anggota The Jakmania, Haringga Sirla, pada laga Persib Bandung dan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, Minggu lalu (23/9/2018).

Seperti ramai diperbincangkan, polemik rangkap jabatan Ketum PSSI Edy Rahmayadi yang juga merangkap jabatan sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Menyikapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan permasalahan tersebut kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dengan alasan bahwa, "Ini acuannya kepada UU No. 40 Tentang Keolahragaan. Maka, ini adalah ranahnya Kemenpora," Kata Bachtiar Kepala Pusat Kemendagri.

Menanggapi hal itu, Menpora Imam Nahrawi mengatakan, "ini bukan soal regulasi atau aturan, tapi ini lebih kepada kepatutan bagaimana membagi waktu yang baik," Ujar Menpora seperti dalam rilis cnn.com (16/09/2018) lalu.

Merespon polemik yang terjadi di tubuh PSSI, Ketua Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) Prof. Hari A. Rachman tidak ingin berkomentar terlalu jauh, Prof. Hari justru menyoroti manajemen organisasi keolahragaan nasional yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan, khususnya dalam hal standar pengelolaan organisasi keolahragaan nasional.

"Yang perlu saya soroti ialah bagaimana standar nasional keolahragaan di Indonesia benar-benar diterapkan secara berkualitas dalam kerangka pembangunan keolahragaan nasional. Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)." Ujarnya saat ditemui di kantor BSANK Jum'at (12/10) pagi.

Adapun terkait polemik di tubuh PSSI Prof. Hari mengatakan bahwa salah satu solusinya ialah perlunya menerapkan standardisasi organisasi keolahragaan dengan melakukan akreditasi.

Menurut Guru Besar Universitas Negeri Yogjakarta ini, akreditasi akan memberikan banyak manfaat bagi organisasi induk cabor dalam kerangka memperbaiki pengelolaan organisasi keolahragaan agar lebih profesional.

BSANK sejauh ini sudah memberikan status akreditasi terhadap empat organisasi olahraga. Hasil dari proses akreditasi yang dilakukan itu disebutkan akan relevan dengan tingkat prestasi yang dicapai oleh cabor bersangkutan.

Artinya, dengan krteria-kriteria penilaian dalam akreditasi, dapat diketahui, dianalisis, dan dikaji secara ilmiah faktor dan penyebab maju atau mundurnya prestasi olahraga nasional.

"Buktinya dalam Asian Games 2018 lalu Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) menjadi dua cabor yang paling banyak mendapatkan emas. Ini kan prestasi yang membanggakan. Oleh karenanya, saya menyarankan kepada PSSI dan juga cabor-cabor lain agar segera mengajukan permohonan untuk akreditasi" Ujar Prof. Hari. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/