Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Dituntut Hukuman Mati, Tiga Kurir 55 Kg Sabu dan 46.716 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis Hanya Menunduk

Dituntut Hukuman Mati, Tiga Kurir 55 Kg Sabu dan 46.716 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis Hanya Menunduk
Salah satu terdakwa kurir 55 kg sabu danĀ 46.716 butirĀ pil ekstasi yang dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Bengkalis
Kamis, 13 Desember 2018 13:21 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
BENGKALIS - Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat seberat 55 kilogram (kg) dan 46.716 butir pil ekstasi, Dedi Purwanto, Juliar dan Andi Saputra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (13/12/2018).

Tuntutan dibacakan oleh JPU Iwan Roy Carles dan Aci Jaya Saputra. Dimana persidangan dipimpin Hakim Ketua Dr Sutarno SH MH dan Hakim Anggota Muhammad Rizki Musmar SH, serta anggota Aulia Fhatma Widhola SH MH.

Tiga terdakwa yang hadir dalam persidangan didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto dan Farizal. Pembacaan tuntutan dilakukan satu per satu terhadap terdakwa. Sidang berlangsung dengan penjagaan pihak kepolisian bersenjata laras panjang.  

"Ketiga terdakwa kita tuntut dengan hukuman mati," kata Iwan Roy usai sidang. Dimana, ketiga terdakwa dituntut sesuai dengan dakwaan pertama pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009.

Dikatakannya, yang memberatkan terdakwa ini, jumlah barang bukti dan posisi mereka sebagai kurir yang akan mengantarkan barang ini.

Sidang tiga terdakwa kembali dilanjutkan pada Kamis 20 Desember 2018 mendatang dengan agenda pledoi.

Kasus ini merupakan pengungkapan dari Polsek Bengkalis yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 55 kg dan 46.716 butir pil ekstasi. 

Pengungkapan itu berada di dua TKP. Polisi lebih dulu menangkapkan dua orang masing-masing Dedi Purwanto dan Juliar di Pelabuhan RoRo Bengkalis. Terhadap keduanya Polisi mengamankan 25 kilogram sabu dan 20.800 butir pil ekstasi yang dalam mobil travel ditumpangi, 25 April 2018 lalu.

Kemudian, dihari yang sama Polsek Bengkalis langsung melakukan pengembangan. Disalah satu rumah di Desa Pasiran, Polisi menangkap Andi Saputra dan mengamankan 30 kilogram sabu dan 25.918 butir pil ekstasi. ***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/