Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
38 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Riau

Laporkan Dugaan Politik Uang, Begini Persyaratannya..

Laporkan Dugaan Politik Uang, Begini Persyaratannya..
Kamis, 13 Desember 2018 19:53 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Selama masa Pemilihan Umum (Pemilu), pelanggaran demi pelanggaran memang kerap dilakukan oleh oknum - oknum tidak bertanggung jawab dalam berkampanye. Namun terkadang laporan masyarakat terkait beberapa kasus, harus dihentikan karena kurangnya bukti.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada GoRiau.com, menjelaskan tentang proses pelaporan, jika masyarakat hendak melaporkan 'penemuannya'. Salah satunya adalah dengan memiliki bukti yang sesuai dengan peristiwa terkait.

"Kalau misalnya ada kegiatan dari peserta Pemilu yang diduga melanggar aturan, dilaprlorkan ke Bawaslu atau jajarannya. Minimal ada dua alat bukti, bisa berupa saksi - saksi, barang bukti, dan ahli," ujar Indra, Kamis, (13/12/2018).

"Kalau saksi - saksi berati minimal dua orang, dan ahli itu ada disaat penyelidikan," jelasnya.

Indra menjelaskan, barang bukti harus sesuai dengan peristiwa, contohnya dalam kasus dugaan politik uang Anggota DPRD Riau Noviwaldy Jusman yang dihentikan, seharusnya ada rekaman karena yang menjadi bukti adalah pembicaraan.

"Misalnya jika ingin membuktikan di kasus Noviwaldy Jusman itu, harus ada rekamannya karena foto tidak berbicara. Jadi kalau misalnya difoto kurang memungkinkan, harusnya rekaman baik video atau percakapan," urainya. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/