Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
22 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
20 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
20 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
19 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
20 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  Riau

Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah II, Diduga Ada Calon Tak Lengkap Administrasi Tapi Diloloskan

Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah II, Diduga Ada Calon Tak Lengkap Administrasi Tapi Diloloskan
Kamis, 13 Desember 2018 15:57 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS –  Persoalan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk wilayah II semakin menghangat. Kali ini ada dugaan Timsel II meloloskan calon anggota KPU Kabupaten Bengkalis atas nama Subhan Eka Putra SE yang tidak lengkap syarat administrasi berupa surat dari Pengadilan Negeri.

Surat tersebut berupa keterangan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun ataua lebih. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota komisi pemilihan umum propinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota, surat tersebut merupakan syarat wajib yang harus dilampirkan.

Dugaan ini berawal ketika ada isu di kalangan calon anggota KPU Kabupaten Bengkalis, bahwa calon atas nama Subhan Eka Putra saat melamar untuk KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan KTP Kota Dumai. Sesuai aturan, seharusnya menggunakan KTP Kabupaten Bengkalis, termasuk syarat-syarat pendukung lainnya.

Subhan Eka Putra saat dikonfirmasi membantah menggunakan KTP Kota Dumai. “Saya menggunakan KTP Bengkalis,” ujarnya, Kamis (13/12/2018).

Saat ditanya syarat pendukung seperti SKCK dari Polres Bengkalis dan surat dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Subhan mengaku tidak mengurusnya. Untuk diketahui SKCK bukan persyaratan untuk mencalonkan diri, tapi dibutuhkan untuk mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri. “Pokoknya sesuai pengumuman, itu yang saya lengkapi,” ujarnya.

Saat wartawan minta penegasan berarti dirinya tidak melampirkan surat dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Subhan kembali mengatakan tidak.

Jawaban Subhan tersebut sejalan dengan keterangan dari petugas di Pengadilan Negeri Bengkalis saat wartawan menanyakan apakah ada nama Subhan Eka Putra yang mengurus surat tidak pernah dipenjara dari Pengadilan Negeri Bengkalis. “Tidak ada atas nama Subhan Eka Putra,” ujar petugas itu sambil menatap hasil pencarian di layar monitor.

Timsel Bantah

Terpisah, Ketua Timsel II Dr Elfiandri MSi saat dikonfirmasi membantah ada calon yang tak lengkap adminstrasi tapi diloloskan. “Apalagi surat keterangan dari Pengadilan itu wajib, kalau tidak ada tentu tidak lolos saat seleksi administrasi,” ujarnya seraya menambahkan kalau dirinya tidak ingat satu persatu kelengkapan administrasi para calon yang mendaftarkan diri. Namun dirinya menegaskan kalau yang sudah lolos pada tahap berikutnya berarti syarat administrasinya lengkap.

Subhan Eka Putra merupakan satu dari 10 calon anggota KPU Kabupaten Bengkalis yang lolos seleksi akhir berupa wawancara dan kesehatan. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/