Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
13 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nyabu, Oknum PNS Kuansing Ditangkap Polisi

Nyabu, Oknum PNS Kuansing Ditangkap Polisi
Jum'at, 14 Desember 2018 00:07 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - VEP (34), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa, VEP ditangkap pada Rabu (12/12/2018) di kontrakannya di Kelurahan Sungai Jering.

"Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah terhadap peredaran narkoba," ujar Kapolres melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah, Kamis (13/12/2018) di Telukkuantan.

Berbekal info tersebut, Satres Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan pengintaian. Setelah melihat ciri-ciri pelaku, polisi langsung menangkap VEP.

"Dari penggeledahan, kita menemukan satu bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal, diduga narkoba jenis sabu-sabu," papar Kadarusmansyah. Bungkusan itu disimpan di dalam bungkus rokok yang terdapat di ruang tamu.

Setelah diintrogasi, ternyara VEP mendapatkan barang haram tersebut dari Erl (48) warga Seberang Taluk. Sekitar pukul 00.30 Wib, Kamis (13/12/2018), Erl ditangkap di rumahnya.

"Dari tangan pelaku, kita mengamankan tujuh bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal," ujar Kadarusman.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/