Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KontraS: Polisi, Tolong Hentikan Pelarangan Aksi Kamisan Jayapura, Papua

KontraS: Polisi, Tolong Hentikan Pelarangan Aksi Kamisan Jayapura, Papua
Sabtu, 29 Desember 2018 12:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam pelarangan Aksi Kamisan di Jayapura, pada 27 Desember 2018, oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura.

Pelarangan ini menunjukan semakin meluasnya represi negara terhadap hak – hak kebebasan berekspresi dan berkumpul serta kebebasan untuk menyatakan pendapat di muka umum di Papua atau untuk Papua.

"Kami mengingatkan bahwa setiap warga negara dijamin hak – haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tidak terkecuali masyarakat Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) Undang – Undang No.12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil," ujar Koordinator KontraS, Yati Andriyani, Jumat (29/12/2018) di Jakarta.

Menurutnya, tindakan Polresta Jayapura melarang Aksi Kamisan di Jayapura, selain bertentangan dengan jaminan perlindungan hak – hak di atas, juga bertentangan dengan janji pemerintah untuk menyelesaiakan pelanggaran HAM di Papua.

"Diantaranya penyelesaian kasus Wasior Wamena, Paniai dan lainnya. Dalam hal ini, bagaimana kasus – kasus pelangggaran HAM di Papua dapat diselesaikan jika ekspresi masyarakat Papua untuk menyuarakan pelanggaran HAM di Papua saja dilarang. Lebih jauh, tindakan pelarangan ini adalah tindakan diskriminatif, mengingat Aksi Kamisan di sejumlah kota berjalan cukup baik dan aman," tandasnya.

Terhadap persoalan itu, KontraS mendesak semua lembaga negara terkait untuk menaruh perhatian penuh dan mengambil tindakan yang positif untuk memastikan hak – hak kebebasan berekpresi dan berkumpul di Papua dijamin dan dilindungi, termasuk memberikan jaminan berlangsungnya aksi kamisan di Jayapura.

"Sikap Kepolisian di atas harus dievaluasi untuk mencegah semakin menyempitnya ruang demokrasi di Papua dan untuk Papua. Evaluasi ini juga penting untuk memastikan janji pemerintah untuk menyelesaiakan pelanggaran HAM di Papua tidak kontradiktif dengan tindakan aparat penegak hukum dan keamanan di lapangan," paparnya.

Selainm itu, KontraS juga mendesak agar Presiden Joko Widodo menggunakan otoritasnya dengan memastikan tindakan penegak hukum dan aparat keamanan di Papua tidak mengabaikan prinsip dan nilai demokrasi. Memberikan instruksi kepada Polri memberikan jaminan pelaksanaan Aksi Kamisan di Jayapura.

"Kedua, kami juga minta Kapolda Papua memastikan jajaran dibawahnya, Kapolresta Jayapura untuk bersikap objektif, profesional, proporsional dalam menanggapi Aksi Kamisan di Jayapura. Dalam hal ini peserta Aksi Kamisan di Jayapura telah sangat kooperatif dan terbuka dengan mengikuti aturan secara baik dan tertib," tandasnya.

Ketiga kata dia, Komnas HAM dan Kompolnas RI juga harus segera melakukan kordinasi dan evaluasi dengan Kapolda Papua untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang melarang aksi Kamisan di Jayapura.

"Pelarangan ini selain menyalahi prinsip demokrasi dan HAM, juga bertentangan dengan tugas Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/