Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
1 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
32 menit yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Awal 2019, Riau Disambut Kebakaran Lahan Seluas 15 Hektare di Tanah Putih Rohil

Awal 2019, Riau Disambut Kebakaran Lahan Seluas 15 Hektare di Tanah Putih Rohil
Lahan yang terbakar di Desa Mamugo, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Riau, sekitar 15 hektar dan satgas gabungan sedang mengupayakan pemadaman. (Foto: Satgas Udara)
Rabu, 02 Januari 2019 09:49 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
BAGANSIAPIAPI - Awal 2019, Provinsi Riau disambut kebakaran lahan di Desa Mamugo, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Berdasarkan citra satelit Terra dan Aqua yang terpantau Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), terpantau 2 hotfire (titik api) di Kabupaten Rohil, Rabu (2/1/2019) pagi.

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan adanya kebakaran lahan di Desa Mamugo. Pihaknya juga sudah menurunkan personil untuk mengupayakan pemadaman.

"Tim gabungan TNI, Polri, dan BPBD sudah dikerahkan untuk pemadaman," kata AKBP Sigit.

Di tempat terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Riau, Edwar Sanger mengatakan, luas lahan yang terbakar di Rohil diperkirakan sekitar 15 hektar. Kebakaran lahan ini sudah 2 hari, termasuk hari ini.

"Kita sudah kerahkan personil ke lokasi kebakaran lahan yang terjadi di Mamugo. 2019 ini kita upayakan penanganan cepat jika terjadinya kebakaran lahan dan hutan di Riau," ungkap Edwar.

Edwar juga belum bisa memastikan kapan Status Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan dimulai lagi. Karena saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari kabupaten/kota di Riau.

"Kita juga terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan. Karena jika tertangkap dan terbukti membakar lahan dan hutan akan dikenakan sanksi berat," ujarnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77