Ikut Deklarasi Dukung Jokowi, Bupati dan Walikota se-Riau Dapat Surat Teguran
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Teguran sudah, dua hari yang lalu sudah saya teken surat tegurannya," kata Gubri di Kantor Gubernur Riau, Rabu (2/1/2019).
Ia menegaskan, bahwa surat teguran darinya itu sesuai surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Di mana, berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Isinya itu (kepala daerah) pertama tidak mempergunakan aset negara kalau dia kampanye, seperti menggunakan mobil plat merah dan sebagainya," katanya.
Oleh karena itu, Gubri meminta kepada kepala daerah di Riau agar kejadian sama jangan sampai terulang kembali di provinsi Riau.
"Pokoknya yang begitu-begitu jangan sampai terulang lagi. Itu isinya yang saya baca, arahan Dirjen Otonomi Daerah pak Sumarsono juga seperti itu. Jadi kita terjemahkan surat itu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan, pihaknya tengah memproses surat tersebut.
"Suratnya sudah diteken pak gubernur. Sekarang sedang proses, mungkin hari ini kita kirim kepada yang bersangkutan karena kemarin libur," ungkapnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |