Dua Tahun Sejak Diberlakukan, Retribusi IMTA Pelalawan Masih Nihil
Penulis: Farikhin
Setelah dua tahun diberlakukan, hingga saat ini belum ada Tenaga kerja Asing (TKA) yang mengurus perpanjangan IMTA di Kabupaten Pelalawan.
Plt Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Atmonadi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi pada pelaksanaan masih nol persen atau nihil.
"Sampai sekarang, belum ada realisasi. Karena banyak pekerja lintas wilayah yang pungutan pajaknya oleh provinsi," jelasnya.
Diungkapkan Atmonadi, bahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan provinsi maupun pusat. Namun lagi-lagin terbentur dengan aturan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan provinsi dan pusat, hasilnya juga tidak maksimal karena terbentur aturan dan dalam peraturan yang berhak mendapat PAD provinsi," paparnya, Kamis (3/1/2019). ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |