Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
22 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
22 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
22 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini 5 Persoalan Pasca Transaksi Pembelian Saham Freeport Menurut Fadli Zon

Ini 5 Persoalan Pasca Transaksi Pembelian Saham Freeport Menurut Fadli Zon
Kamis, 03 Januari 2019 19:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Selain mendesak KPK dan BPK, untuk memeriksa transaksi pembelian saham PT Inalum ke Freeport, Wakil ketua DPR RI, Fadli Zon juga memiliki setidaknya 5 catatan penting.

Catatan tersebut kata Fadli, yang harus secepatnya dijawab jujur oleh pemerintah.

"Kita perlu mendalami persoalan ini. Pasca-transaksi pembelian saham kemarin, menurut saya setidaknya ada lima persoalan yang harus dijawab pemerintah," kata Fadli, Kamis (3/1/2019) di Jakarta.

Lima catatan tersebut kata Fadli, pertama, basis legalitas perundingan tersebut, kenapa ada pembelokan substansi dan lain sebagainya, yang tak sesuai dengan UU No. 4/2009.

Kedua, sesudah PT Inalum menjadi pemegang saham mayoritas PTFI, kita perlu mempertanyakan bagaimana Pemerintah akan menagihkan kewajiban-kewajiban hukum Freeport yang seharusnya ditunaikan sebelum proses pembelian saham ini berlangsung? Misalnya, soal kewajiban membangun smelter yang nilai investasinya mencapai US$2,6 miliar.

"Siapa yang akan membiayai? Apakah investasi pembangunan smelter itu, yang mestinya telah dilakukan Freeport sejak 2009 silam, juga akan dibiayai menggunakan uang US$3,85 miliar?"

"Siapa, misalnya, yang akan membayar denda Rp460 miliar yang harus dibayarkan Freeport karena telah menggunakan hutan lindung tanpa izin? Jangan lupa, denda itu wajib dilunasi dalam dua tahun ke depan".

"Jadi, sangat menggelikan jika semua kewajiban tadi pada akhirnya justru harus dibayar oleh kita sendiri. Lalu, di mana klaim kemenangan yang kini sedang digembar-gemborkan Pemerintah,".

Ketiga, kita perlu mempertanyakan langkah Inalum membeli saham PTFI menggunakan global bond. Sebab, dalam aturan global bond, kita tak bisa melarang kalau Freeport MacMoran yang semula menjadi pemegang saham mayoritas PTFI ikut membeli global bond yang diterbitkan Inalum. Masalahnya, jika global bond Inalum yang digunakan untuk membeli Freeport Indonesia juga dipegang oleh Freeport McMoran, bukankah ini hanya dagelan belaka.

"Saya kira kita juga perlu memeriksa data pemegang global bond Inalum dan afiliasinya, untuk mengetahui apakah ada kongkalikong dalam transaksi ini atau tidak,".

Keempat, masih terkait penerbitan global bond oleh PT Inalum, kita juga perlu mempertanyakan menggelembungnya utang BUMN dalam tiga tahun terakhir. Menurut saya utang BUMN ini adalah persoalan serius yang harus diawasi secara cermat.

Dengan penerbitan global bond sebesar US$4 miliar, PT Inalum kini memiliki kewajiban utang global yang besar sekali. Inalum diperkirakan harus membayar beban kupon sebesar Rp1,7 triliun setiap tahun. Ini bisa menempatkan perusahaan tersebut pada posisi berisiko.

Masalahnya, Inalum bukan satu-satunya BUMN yang harus menerbitkan surat utang global akibat beban penugasan yang sangat besar oleh pemerintah. Sebelumnya PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) juga telah menjual global bond senilai US$5miliar. PT Pertamina tahun ini telah menerbitkan global bond Rp11,2 triliun dari target US$4 miliar. Pada 2017 lalu, Jasa Marga juga telah melepas global bond berdenominasi rupiah senilai Rp4 triliun dengan kupon 7,5 persen

"Dalam catatan saya, antara 2016 hingga 2018, jumlah utang BUMN kita telah meningkat hingga 132,92 persen. Pada 2016, utang BUMN tercatat baru Rp2.263 triliun, namun per September 2018 jumlahnya telah tembus Rp5.271 triliun. Artinya, dalam dua tahun terakhir utang BUMN kita melonjak Rp3.008 triliun".

Dari BUMN sektor non-keuangan, sektor ketenagalistrikan menyumbang utang sebesar Rp543 triliun, atau 28 persen dari total utang BUMN non-keuangan. Kemudian BUMN sektor migas menyumbang utang sebesar Rp522 triliun (27%), sektor properti dan konstruksi Rp317 triliun (15%), sektor telekomunikasi Rp99 triliiun (5%), sektor transportasi Rp75 triliun (4%), dan sektor lain-lain Rp403 triliun (20%). Itu angka yang besar sekali.

Masalahnya, jumlah utang yang menggelembung itu berbanding terbalik dengan kinerja pendapatan BUMN. Dalam tiga tahun terakhir, pendapatan BUMN hanya naik Rp326 triliun. Padahal, pada periode 2012-2014, saat utang BUMN ‘hanya’ naik Rp824 trilun, total pendapatan BUMN pada periode itu mencapai Rp5.393 triliun. Artinya, utang baru BUMN sebenarnya tidak produktif.

"Pada saat bersamaan, kerugian BUMN tercatat terus meningkat. Saya mencatat, memasuki September 2018 kinerja BUMN besar justru kian memburuk. Hingga kuartal III-2018, PLN, misalnya, telah menderita kerugian hingga Rp18,48 triliun. Padahal, periode yang sama tahun lalu PLN masih mengantongi laba bersih Rp3,05 triliun. Total kerugian BUMN-BUMN besar itu kini mencpai Rp26,95 triliun,".

Angka-angka tadi membuktikan penugasan pembangunan infrastruktur atau keperluan pencitraan yang selama ini diberikan oleh pemerintah terbukti membebani keuangan BUMN. Masalahnya, sejauh ini kita tak pernah melihat ada mitigasi risiko, padahal kondisinya cukup mengkhawatirkan.

Dan terakhir, kelima, untuk transaksi yang melibatkan angka puluhan triliun semacam ini, menurut saya, BPK dan KPK harus ikut memeriksa. Jangan lupa, transaksi besar ini terjadi di periode transisi kekuasaan. Potensi moral hazard-nya sangat tinggi. Jangan sampai ada tradisi transaksi besar di setiap periode menjelang Pemilu.

"Itulah lima catatan menyikapi transaksi pembelian 51,23 persen saham Freeport. Saya sama sekali tidak mencium bau kemenangan atau nasionalisme dari transaksi tersebut. Itu justru adalah transaksi yang ruwet, menyimpan aroma masalah, dan menyembunyikan banyak sekali risiko," pungkas Fadli Zon. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77