Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
6 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
5 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
4 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
3 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kasus Dana Hibah KONI Pusat

KPK Didesak Periksa Imam Nahrawi

KPK Didesak Periksa Imam Nahrawi
Kamis, 03 Januari 2019 19:54 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dana hibah KONI Pusat dan tidak terhenti hanya sebatas Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Mulyana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus dana hibah KONI Pusat itu jangan hanya terhenti sebatas menetapkan Mulyana sebagai tersangka. KPK harusnya juga mampu menemukan pelaku utama di balik dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Koordinator Alaska, Adri Zulpianto yang dihubungi di Jakarta, Kamis, 3 Januari 2019.

Dijelaskan Adri, Menpora Imam Nahrawi diduga tidak mungkin tidak mengetahui adanya bantuan dan proses bantuan dana hibah KONI Pusat itu. Apalagi, Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK.

"Korupsi seperti itu sepertinya tidaklah mungkin hanya dapat dilakukan oleh selevel deputi di Kemenpora, jika merasa tidak ada perlindungan dari posisi yang lebih tinggi dan memiliki kekuasaan tertinggi di Kemenpora. Jadi, semua keadilan dan penegakan hukum, KPK harus segera memeriksa Imam Nahrawi, sebagai tindak lanjut dari penggeladahan ruang Menpora" tegasnya.

Kasus yang menghebohkan masyarakat olahraga tersebut, Adri mengingatkan, jangan sampai muncul asumsi KPK lebih memilih ikan teri daripada ikan kakap yang telah dihidangkan di meja makan. Sebab, OTT KPK di Kemenpora hanya mampu menangkap deputi dan staf Menpora maupun pejabat rendahan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Setidaknya, segeralah KPK membuka dan mentransparansikan dan membuka kepada publik apa hasil investigasi yang telah dilakukan di ruang Menpora itu,” ujarnya.

Harusnya, tegas dia, KPK juga serius melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pemegang kuasa atas anggaran dana hibah yang diduga rentan praktik kotor yang sangat berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Dia juga meminta KPK menelusuri sejak kapan adanya program kebijakan bantuan hibah dana KONI Pusat pada era kepemimpinan Imam Nahrawi. Mengingat, laporan keuangan Kemenpora tercatat dua kali mengalami disclaimer yakni pada tahun 2015 dan 2016.

"Kasus OTT ini bisa dijadikan pintu masuk untuk menelusuri terjadinya penyimpangan dana pada era kepemimpinan Imam Nahrawi dengan bersinergi pada laporan BPK dan indikasi serta temuan BPK atas penyelewengan dana di Kemporan" tandas Adri sembari mengingatkan KPK untuk juga menelusuri kasus-kasus yang melibatkan pejabat Kemenpora di Kejaksaan dan Polri. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77