Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
3 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
2 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
1 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  Riau

Pelaku yang Menculik dan Membunuh Sepupunya di Siak akan Menikah 25 Januari

Pelaku yang Menculik dan Membunuh Sepupunya di Siak akan Menikah 25 Januari
Waka Polres Siak Kompol Hariri didampingi Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku menghabisi nyawa sepupunya
Kamis, 03 Januari 2019 15:39 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
SIAK SRI INDRAPURA - Untuk mendapatkan modal pernikahan yang besar, MS nekat menculik dan membunuh sepupunya yang masihbberusia 5 tahun, 28 Desember 2018 lalu, di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

MS mengungkapkan kepada GoRiau.com, bagaimana dirinya sudah melamar gadis pujaan hatinya dengan hantaran belanja sejumlah Rp10 juta. Pelaku saat melakukan proses lamaran didampingi kedua orangtuanya. Dimana ibu pelaku merupakan kakak kandung ayah korban.

"Tanggal 25 Januari ini rencananya saya akan menikahi calon istri saya. Memang undangan pernikahan belum dicetak, baru direncanakan tanggal tersebut," ungkap pelaku saat konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (3/1/2019).

Pelaku yang merupakan anak pertama dari empat bersaudara ini tega menghabisi nyawa sepupu kandungnya sendiri tanpa berpikir panjang.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani mengimbau kepada orangtua untuk selalu ekstra waspada dalam menjaga anak-anaknya. Bagaimana pun juga kejahatan terkadang datang bukan dari rang lain, bisa dari lingkungan keluarga.

"Hal ini harus dijadikan contoh, agar kasus yang sama tidak terulang di Kabupaten Siak. Bagaimana pun sudah menjadi kewajiban kita sebagai orangtua untuk memberikan nasihat dan semangat kepada anaknya," jelas AKP Faizal.

Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara hukuman 15 tahun. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77