Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Riau

Tersandung Kasus Korupsi, 25 ASN Bengkalis Diberhentikan

Tersandung Kasus Korupsi, 25 ASN Bengkalis Diberhentikan
Kamis, 03 Januari 2019 15:30 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Sebanyak 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkalis resmi diberhentikan. ASN yang dipecat merupakan mereka yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis Zainuddin, pemberhentian terhadap 25 ASN tersebut setelah pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) dari Kemenpan-RB sekitar bulan Desember lalu.

"Sebanyak 25 orang sudah kita putuskan pemberhentian, artinya mereka sudah resmi berhentikan menjadi pegawai negeri sipil," ungkapnya, Kamis (3/1/2019).

Diutarakannya, SK Pemberhentian sudah disampaikan kepada ASN bersangkutan melalui Kepala Dinas dimana tempat ke 25 ASN tersebut bekerja.

"Kita sudah sampaikan melalui rapat bersama pak Sekda dengan kepala dinas ASN ini, SK kita berikan melalui kepala dinas dan kepala dinas berkewajiban menyampaikan itu," ujar Zainuddin lagi.

Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis menegaskan, 25 ASN yang dipecat tidak akan mendapat haknya lagi sebagai pegawai termasuk uang pensiunan. Kecuali Taspen yang menjadi hak mereka.

Di Riau terang Zainuddin, Bengkalis merupakan kabupaten pertama mengeluarkan pemberhentian terhadap ASN terlibat kasus Tipikor.

ASN terlibat korupsi yang masih menerima hak berupa pensiunan adalah ASN yang mengajukan pensiun dini sebelumnya kasus inkrah.

"Bagi mereka yang ngambil pensiun dulu, tidak terkena sangsi pemberhentian dan gaji (pensiun) mereka tetap diterimanya,"pungkas Zainuddin.***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/