Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
9 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
4 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Riau

Data Bawaslu Pekanbaru, Ini Partai yang APK-nya Banyak Ditertibkan

Data Bawaslu Pekanbaru, Ini Partai yang APK-nya Banyak Ditertibkan
Jum'at, 04 Januari 2019 20:48 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sekitar 2.703 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, telah ditertibkan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru, terhitung sejak September 2018 lalu. Dari jumlah tersebut, terbanyak merupakan APK dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dengan jumlah 503 APK.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Jumat, (4/1/2019). Menurutnya, pendataan ini baru pertama kali dirilis Bawaslu Pekanbaru, yang sudah dimulai sejak 23 September 2018 lalu, atau sejak dimulainya tahapan kampanye.

"Bawaslu Pekanbaru ini pertamakali kita rilis jumlah APK yang melanggar sejak 23 September lalu. Jumlah yang kita tertibkan bersama Panwaslu Kelurahan atau PPL, dan Panwascam, sekitar 2.703 APK," ujarnya.

Sementara itu, partai yang berada diposisi kedua melanggar aturan APK adalah Gerindra, dengan jumlah 420 APK ditertibkan.

Indra Khalid juga menerangkan bahwa pelanggaran yang dilakukan sebagian besar merupakan pelanggaran estetika lingkungan, yaitu memasang APK di pohon atau tiang listrik. Sisanya, adalah pemasangan di papan iklan berbayar atau Billboard.

"Banyak yang dipasang di pohon dan tiang listrik, sekitar 2.570 APK, sisanya ada yang di Billboard," terangnya.

Lebih lanjut, Indra menegaskan pihaknya akan memberlakukan terobosan baru untuk APK yang melanggar aturan dihari depan. Khusus APK yang dipasang di Billboard, tidak akan ditertibkan, melainkan diberi tanda agar dapat dilihat langsung oleh masyarakat.

"Sebelumnya sudah banyak upaya pencegahan yang kita lakukan, menyurati Parpol, sosialisasi di media dan sebagainya juga untuk mengedukasi peserta Pemilu. Kedepannya, khusus APK yang terpasang di Billboard tidak akan kita tertibkan, tetapi kita kasih tanda, bahwa ini melanggar aturan," pungkasnya. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/