Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
22 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
22 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
22 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
22 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
22 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Riau

Meski Januari - Februari Masih Musim Hujan, Tapi Dumai Sudah Mulai Waspada Karhutla

Meski Januari - Februari Masih Musim Hujan, Tapi Dumai Sudah Mulai Waspada Karhutla
Jum'at, 04 Januari 2019 14:38 WIB
Penulis: Muhammad Ridduwan
DUMAI - Meski pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Riau menyebutkan pada bulan Januari dan Febuari masih musim penghujan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai sebut sebahagian wilayah Kota Dumai telah terjadi kebakaran diareal perkebunan bertanah gambut.

Kepala BPBD Kota Dumai, Afilagan menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku dunia usaha untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menimbulkan bencana kabut asap yang berdampak kepada masyarkaat.

"Dampaknya terganggu aktivitas masyarakat, Perekonomian, proses belajar mengajar, menurunnya derajat kualitas kesehatan masyarkat, dan merusak ekosistem dan lingkungan hidup," kata Afrilagan, Jumat (4/1/2019)

Disebutkan, bahwa terdapat regulasi sanksi akibat membakar hutan dan lahan terhadap pelaku pembakaran, yakni pelaku diancam pidana kurungan minimal 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan paling banyak Rp 10 miliar yang terdapat pada Undang-undang No 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup pasal 69 ayat 1 huruf H.

Selain itu, disebutkannya, terdapat Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dimana pada pasal 56 ayat 1 disebutkan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar, serta pasal 108 dijelaskan apabila melanggar pasal 56 ayat 1 tersebut terdapat ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Tedapat juga ancaman pada KUHP pasal 187 dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun," katanya.

Pihak Pemerintah kota Dumai melalui BPBD, menghimbau kepada masyarakat untuk mencegah dan memadamkan kebakaran hutan dan lahan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama, baik Pemerintah, masyarakat muapun dunia usaha.

"Melokalisasi kebakaran agar tidak menjalar dan meluas. Segera menghubungi RT, lurah atau parat setempat untuk dilakukan pemadaman secepatnya," katanya kembali.

Selain itu, dikatakannya untuk perorangan perusahaan dalam membersihkan atau membukalahan pertanian perkebunan tidak dengan cara membakar apalagi padalahan gambut.

"Jangan membuang puntung rokok disembarang tempat yang mudah terbakar, dan segera melaporkan jika ada oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan secara sengaja kepada pihak yang terkait," katanya mengakhiri. ***

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/