Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
12 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
11 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
11 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
11 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
11 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Riau

Politisi PAN Ini Minta Pemkab Pelalawan Cabut Perda IMTA

Politisi PAN Ini Minta Pemkab Pelalawan Cabut Perda IMTA
Nazaruddin Arnazh S.IP
Jum'at, 04 Januari 2019 15:17 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Nazaruddin Arnazh S.IP, menilai Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) mandul.

Pasalnya, meski telah dua tahun diberlakukan namun Perda ini tidak berjalan. Retribusi daro sektor ini masih nihil.

"Saya berharap, Pemkab Pelalawan mengkaji dan mengevaluasi Perda yang tidak maksimal ini," kata Arnazh, Jumat (4/1/2019).

Bahkan ia menyarankan agar Perda IMTA tersebut untum dicabut. Ia menilai Perda yang disahkan pada Januari 2017 lalu, tidak berjalan sesuai harapan.

"Buat apa kalau Pemda tak bisa mengaplikasikannya. Tak ada guna dan manfaat, jadi cabut saja. Untuk apa jika hanya meramaikan lembaran negara saja," ujarnya kepada GoRiau.

Sebagai informasi tambahan, retribusi IMTA sudah diberlakukan oleh Pemkab Pelalawan sejak Januari 2017 lalu. Namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini masih nihil.

Setelah dua tahun diberlakukan, hingga saat ini belum ada Tenaga kerja Asing (TKA) yang mengurus perpanjangan IMTA di Kabupaten Pelalawan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/