Sisa Pengerjaan Pembangunan Gedung Mapolda dan Kejati Riau Dibayar Tahun Ini
Penulis: Ratna Sari Dewi
Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus membayar sisa pengerjaan pembangunan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019.
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, bahwa anggaran untuk pembayaran sisa proyek tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak awal.
"Uangnya sudah ada, hanya saja pembayarannya dilakukan pada tahun 2019, nomenklaturnya masuk di anggaran 2019," kata Masperi di Pekanbaru, Jumat (4/1/2019).
Atas keterlambatan pembangunan tersebut, imbuh Masperi, Pemprov Riau sudah memberikan denda dan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari kalender.
"Dengan waktu tambahan tersebut, diharapkan kontraktor dapat segera menuntaskan pembangunan gedung bagi dua instansi vertikal tersebut," tuturnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |