Dilarang Meracun dan Menyetrum Ikan di Sungai Kampar, Jika Melanggar akan Dipenjara dan Didenda
Penulis: Syawal Jose
Mendapat aduan ini, Kepala Desa Koto Perambahan, Sahrul lansung mengeluarkan surat larangan keras. Isi dalam surat itu, jika dilanggar akan dipenjara 10 tahun dan di denda Rp.100 juta.
Surat yang bernomor 300/KP/10 ini ditandatangani atas nama Sahrul, selaku Kepala Desa Koto Perambahan. Dan ditembuskan kepada Babinsa Koto Perambahan, Bhabinkamtibmas Koto Perambahan, Camat Kampar, BPD, LPM, kepala dusun se-Desa Koto Perambahan, Ketua RT/RW se-Desa Koto Perambahan dan Ketua Pemuda Koto Perambahan.
Dengan telah dibuatnya surat ini, Sahrul mengharapkan kepada masyarakat dan pemerintah desa untuk menyebarkan luaskan himbauan itu.
Sahrul kepada GoRiau.com, Sabtu, (5/1/2019) dibuatnya surat ini karena sering pemerintah desa mendapatkan laporan dari warga, bahwa adanya orang yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum, dan dengan cara meracuninya.
"Surat ini kita buat berdasarkan banyaknya masyarakat mengadu tentang adanya orang yang tidak bertanggung jawab, dalam menangkap ikan dengan alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan di sungai Kampar," jelasnya.
Sementara itu Camat Kampa, Kholis Febriyasmi juga menghimbau kepada warga di Kecamatan Kampa, khususnya warga Desa Koto Perambahan agar tidak lagi mencari ikan di sungai dengan cara memutas dan menggunakan alat setrum. ***