212 CPNS di Siak Dinyatakan Lulus, Ini Persyaratan Registrasi Ulang
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Peserta yang lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Siak 2018, wajib melakukan registrasi ulang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak Jalan Hangtuah No 13, Siak Sri Indrapura, mulai tanggal 7 Januari sampai 18 Januari 2019. Pada hari kerja pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Peserta harus melengkapi persyaratan registrasi ulang, sebagai berikut:
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Siak, Tengku Said Hamzah kepada GoRiau.com, Senin (7/1/2019). Peserta punbbisa mengunduh persayarat registrasi ulang melalui website https://www.bkpsdmd.siakkab.go.id.
"Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri. Sehingga diisi peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan," katanya.
Apabila dikemudian hari, sambungnya, ditemukan bahwa informasi yang diberikan peserta tidak benar, maka pejabat yang berwenang berhak memberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagai CPNS, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penetapan hasil seleksi akhir pengadaan CPNS formasi Tahun 2018 Pemerintah Siak bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat," jelasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |