Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
20 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

212 CPNS di Siak Dinyatakan Lulus, Ini Persyaratan Registrasi Ulang

212 CPNS di Siak Dinyatakan Lulus, Ini Persyaratan Registrasi Ulang
Senin, 07 Januari 2019 16:37 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
SIAK SRI INDRAPURA - Sebanyak 212 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Siak dinyatakan lulus hasil integritas nilai SKD-SKB. Kelulusan tersebut berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K2630/D5309/XII/18.01, tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyampaian Hasil Integrasi SKDSKB CPNS Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2018.

Peserta yang lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Siak 2018, wajib melakukan registrasi ulang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak Jalan Hangtuah No 13, Siak Sri Indrapura, mulai tanggal 7 Januari sampai 18 Januari 2019. Pada hari kerja pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Peserta harus melengkapi persyaratan registrasi ulang, sebagai berikut:

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Siak, Tengku Said Hamzah kepada GoRiau.com, Senin (7/1/2019). Peserta punbbisa mengunduh persayarat registrasi ulang melalui website https://www.bkpsdmd.siakkab.go.id.

"Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri. Sehingga diisi peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan," katanya.

Apabila dikemudian hari, sambungnya, ditemukan bahwa informasi yang diberikan peserta tidak benar, maka pejabat yang berwenang berhak memberikan sanksi berupa pembatalan  kelulusan atau pemberhentian sebagai CPNS, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penetapan hasil seleksi akhir pengadaan CPNS formasi Tahun 2018 Pemerintah Siak bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat," jelasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/