Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
24 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
2
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
22 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
22 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
21 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Pekanbaru Pasang Stiker Pada APK yang Langgar Aturan

Bawaslu Pekanbaru Pasang Stiker Pada APK yang Langgar Aturan
Salah satu APK yang dipasang stiker oleh Bawaslu
Senin, 07 Januari 2019 21:05 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru memasang stiker yang bertuliskan 'melanggar aturan'  pada Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang melanggar aturan. Pemasangan stiker ini dilakukan sejak Senin sore, (7/1/2019) di sekitar 20 baliho yang terpasang di papan iklan berbayar atau billboard.

Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kita Pekanbaru, Rizqi Abadi mengatakan kegiatan ini adalah tindakan Bawaslu mencopot baliho - baliho yang terpasang di Billboard beberapa waktu lalu.

"Karena banyak APK peserta Pemilu yang melanggar aturan, yang terpasang di Billboard. Bawaslu Kota Pekanbaru akhirnya memasang tanda atau informasi sebagai peringatan, kita tempelkan tanda itu di APKnya," ujar Rizqi.

Rizqi menambahkan, pemasangan tanda ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990. Selain mencopot APK yang menyalahi aturan, Bawaslu memberi stiker atau label bahwa APK yang dipasang peserta pemilu menyalahi aturan.

"Dengan begini, masyarakat juga bisa tahu bahwa APK tersebut melanggar aturan. Tidak tebang pilih, kita akan lanjutkan pemasangan stiker ini, di APK melanggar lainnya," terangnya. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/