Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
10 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Biadab, Kiai Abal-abal Janjikan Keluarga Masuk Surga, Remaja 17 Tahun Digituin

Biadab, Kiai Abal-abal Janjikan Keluarga Masuk Surga, Remaja 17 Tahun Digituin
Ilustrasi.
Senin, 07 Januari 2019 22:21 WIB
JAKARTA - Seorang laki-laki yang mengaku sebagai Kanjeng Sultan mengelabuhi seorang gadis di bawah umur untuk disetubuhi.

Laki-laki tersebut yang mengaku dirinya sebagai orang suci, berinisial HS (53), atau lebih akrab dipanggil Kiai Syawal, Warga Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen.

Ia diduga menyetubuhi seorang gadis berusia 17 tahun, warga Kecamatan Klirong. Remaja yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu, dikelabui dengan janji bisa menghantarkan keluarganya masuk surga dan dijauhkan dari siksa neraka.

Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya pada Hari Minggu (6/1) sekitar pukul 06.00 Wib.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen," kata AKP Suparno.

Lanjut AKP Suparno, untuk dapat memuluskan niat tersangka agar mau disetubuhi, HS yang mengaku sebagai Sang Kanjeng Sultan menikahi korbannya pada hari Rabu (12/12). Selanjutnya korban disetubuhi pada malam harinya.

"Nah pada saat pernikahan itu, orang tua korban tidak tahu. Pernikahan itu tanpa seizin orang tua korban. Korban ini masih di bawah umur," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:Jawa Tengah, Hukum, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/