Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
3 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
2 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dirikan 'PADI', Induk Koperasi Kepolisian Siap Beri Payung Hukum ke Pengemudi Online

Dirikan PADI, Induk Koperasi Kepolisian Siap Beri Payung Hukum ke Pengemudi Online
Senin, 07 Januari 2019 16:28 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Induk Koperasi Kepolisian (Inkopol) meluncurkan organsiasi Perkumupulan Angkutan Daring Indonesia (PADI). Kelompok ini khusus mewadahi para pengemudi online yang ada di Indonesia.

Acara peresmian ini dihadiri beberapa pejabat seperti Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kakorlantas Irjen Refri Andri dan Ketua Umum PADI Irjen (Purn) Mudji Waluyo.

Budi Karya mengatakan, pemerintah wajib untuk mendukung kegiatan daring ini karena memberikan kemanfaatan yang luar biasa kepada masyarakat, kesempatan kerja, dan memastikan konektivitas terjadi secara kreatif.

"Ada yang namanya Go Food, Go Send, macam-macam kegiatan yang memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Budi di Gedung Inkopol, Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Budi melanjutkan, pemerintah bersama PADi akan memberikan payung hukum. "Kami akan mengawal Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 yangvsudah dibuat. Kita juga sedang membuat peraturan terkait ojol dan kita akan konsisten melakukan upaya pembinaan bagi pengemudi pengusaha dan pengguna," jelasnya.

"Kita yakin kalau ada suatu kolaborasi dan komunikasi yang baik, segala sesuatu bisa kita selesaikan dengan baik," tambah Budi yang mengenakan jaket PADI ini.

Budi yakin, PADI mampu menyerap lapangan kerja lebih banyak, terutama di kalangan pengusah angkutan online.

"Karena ini orang-orang profesional, maka sejalan dengan perusahaan-perusahaan aplikasi, itu dengan inovasi psti ada ruang baru untuk perusahaan. Tidak mesti sebagai pengemudi, seperti UKM Food (makanan) itu kan luar biasa banyak sekali. Nanti ada tukang pijit atau yang mengirim barang dan lainnya," katanya.

Sebab, lanjut Budi, di tahun 2019 ini, angkutan berbasiskan online akan semakin mendominasi.

"Menurut saya akan makin diminati karena masyarakat itu semakin cerdas dan IT atau digital minded. Jadi apa-apa itu serba digital. Selama ini ya ekstrim aja lah, soal makanan. Sekarang mereka (belinya) enggak pergi, dari rumah aja. Pesan, bisa berkegiatan yang lain, makanan udah datang, dan massif itu. Omset UKM itu naiknya drastis. Saya soalnya punya warung juga. Naik 30-40 persen, luar biasa dengan adanya daring. Jadi ruang tokonya itu bisa kecil tapi omset daringnya 40 persen, berarti terjadi efisiensi," jelas dia.

Sementara itu, Mudji Waluyo mengatakan, perkembangan daring perlu ada wadahnya. Hal ini mencakup daring darat, laut hingga udara. Semua anggota yang memanfaatkan daring untuk keperluan usaha bisa menggunakan hal ini.

"Karena itu, perlu kami bentuk perkempulan anggkutan daring Indonesia yang memiliki legalitas SKEP Menkumham. Sehingga sah keberadaanya," kata Mudji.

Saat ini, lanjut Mudji, PADI memikirkan payung hukum khususny ojek dan mobil online."Fungsi utama kami mewadahi semua aspirasi khususnya aspirasi perusahaan dan pengemudi daring. Sehingga memiliki Hubungan Tata Cara Kerja yang benar," jelas Mudji.

Ia mencontohkan, jika ada suspend dari aplikator, pengemudi tak harus melakukan akai unjuk rasa yang melelahkan dan merugikan. "Melalui organisasi PADI ini, kami fasilitasi untuk menyelesaikannya. Ini fungsi memfasilitasi, memediasi, memberikan pendampingan terbatas terhadap anggotanya jika diperlukan," kata mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini.

Mudji menjelaskan, untuk sementara, PADI hanya ada di Jakarta. "Enam bulan pertama, PADI difokuskan di DKI. Lihat perkembangannya akan berjalan. Bisa saja nanti di luar Jakarta karena daring digunakan di semua kota besar. Program regulernya kami terima masukan anggota melalui registrisasi. Sampai saat ini belum ada ya, mungkin abis jam ini akan berjalan," jelasnya.

Mudji yakin, melalui kegiatan ini, mereka akan meningkatkan angka kesadaran bagi pengendara online agar tertib terhadap aturan. "Jadi nanti gak ada lagi pengemudi yang melakukan sweeping atau meresahkan masyarakat. Pokoknya semua kami edukasi disini," tutup Mudji.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77