Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
23 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
23 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait Pemberitaan Prostitusi Artis, Dewan Pers: VA Bukan Korban, Wartawan Tak Perlu Rahasiakan Identitas

Terkait Pemberitaan Prostitusi Artis, Dewan Pers: VA Bukan Korban, Wartawan Tak Perlu Rahasiakan Identitas
Senin, 07 Januari 2019 18:48 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangunmenjelaskan kasus prostitusi artis yang dilakukan secara online.

Prostitusi artis tersebut diungkap polisi saat menggerebek artis tersebut tengah berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya.

Menurut Hendry Ch Bangun, artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur, bukanlah korban kejahatan asusila.

Karena itu, kata Hendry Ch Bangun, wartawan atau pers tidak memiliki kewajiban untuk merahasiakan identitasnya seperti disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Identitas dimaksud antara lain bisa berupa nama lengkap, alamat, foto yang bersangkutan, maupun keteterangan lain yang identik dengan korban.

"Dia (Vanessa Angel) kan bukan korban kejahatan. Dia melakukan perbuatannya dengan sadar dan yang bersangkutan sudah mengakui, hanya saja bilangnya khilaf," ujar Hendry Ch Bangun seperti dilansir GoNews.co dari Wartakotalive.com, Senin (7/1/2019) pagi.

Menurut anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun, kalau pun polisi menyebut yang bersangkutan sebagai korban, itu wewenang polisi dan terkait dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Tetapi, kata Hendry, Dewan Pers juga memiliki kriteria apa yang dimaksud sebagai korban kejahatan susila seperti disebutkan dalam KEJ. "Korban itu kan kalau ada unsur paksakan, ancaman, atau ditakut-takuti. Kalau dilakukan secara sadar masa disebut korban. Apalagi dia kan bukan anak di bawah umur," ujar Hendry Ch Bangun.

Dalam kasus tersebut, semula polisi hanya menyebutkan telah menggerebek praktik prostitusi di sebuah hotel dan menemukan ada artis yang tengah berhubungan intim dengan pengusaha di hotel itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, polisi kemudian menyebut Vanessa Angel(VA) dan Avriellia Shaqqila (AS) --yang digerebek sebelumnya-- dinyatakan sebagai korban.

Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqilakemudian hadir dalam jumpa pers dan mengakui khilaf telah melakukan perbuatan tersebut di sebuah hotel. Jika polisi menyebut artis itu sebagai korban (kejahatan), maka penulisan berita terkait mereka tidak menyebutkan identitas yang bersangkutan.

Pasal 5 KEJ menyebutkan: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran.

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah

Tetapi, anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun menjelaskan bahwa Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila dalam kaitan KEJ tersebut bukanlah sebagai korban kejahatan susila.

"Hanya saja, ketika polisi baru melakukan penggerebekan, maka wartawan terikat dengan prinsip asas praduga tak bersalah. Jadi tidak boleh menyebut identitas secara lengkap. Kalau kemudian yang bersangkutan sudah memberikan penjelasan, berarti sudah terkonfirmasi," ujar Hendry Ch Bangun.

Berikut ini fakta lengkap terkait penangkapan VA di Surabaya:

1. VA ditangkap di sebuah kamar hotel di Surabaya. Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya yang dijadikan ajang prostitusi online pada hari Sabtu (5/1/2019), pukul 12.30 WIB.

Saat itu, VA tertangkap sedang melayani tamu dalam kamar hotel. Selain VA, polisi juga mengamankan Avriellya Shaqqila (AS), yang berprofesi sebagai model. Sedang VA sendiri merupakan artis FTV.

"Itu Vanessa Angel yang ditangkap prostitusi. Itu (pernyataan) bukan dari saya, tapi dari Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Tulis saja itu," kata Kombes Pol Frans Barung kepada Kompas.com.

VA ditangkap bersama empat orang yang saat ini berstatus saksi, dan satu orang yang diduga sebagai mucikari. 

2. Kata VA di Instagram sebelum ditangkap polisi. Sebelum ditangkap polisi, VA sempat mengunggah video di akun Instagramnya. Dalam video tersebut, VA diketahui sedang berada di Surabaya, Jawa Timur. Awalnya, VA tampak sedang duduk di kursi pesawat mengenakan baju berwarna ungu dan juga kacamata.

Saat sampat di pintu gerbang selamat datang, VA mengunggah video singkat dengan menambahkan tulisan. "Menjemput rezeki di awal tahun 2019. Hello Surabaya, Indonesia. See you @townsquaresurabaya," tulis VA.

Beberapa saat kemudian, kabar penangkapan VA pun tersiar di media sosial. Hal itu dibenarkan oleh aparat kepolisian. "Iya, (diamankan) hari ini pada pukul 12.30 WIB," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara dihubungi wartawan, Sabtu (5/1/2019).

"Kami cuma menyampaikan empat orang saksi dan satu TSK yang kami duga mucikari," katanya. 

3. Kata Jane Shalimar tentang penangkapan VA. "Seperti feeling aku. (VA mengaku) dia ini terjebak di tempat dan waktu yang salah," kata Jane saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019) sore.

Menurut Jane, VA mengaku tak terlibat praktik prostitusi online seperti yang dituduhkan. VA membantah dugaan tersebut saat ditanya oleh Jane. "Enggak ada (keterlibatan). Aku sudah kroscek sama pihak kepolisiannya," ucap Jane.

Seperti diketahui, VA ditangkap polisi di sebuah hotel karena diduga terlibat praktik prostitusi online pada hari Sabtu (5/1/2019). VA tak sendirian, polisi juga mengamankan artis lain dalam penggerebekan tersebut. 

4. Ponsel dan akun medsos milik VA diperiksa polisi. Sejumlah barang bukti milik VA diperiksa termasuk ponsel dan sejumlah akun media sosial milik VA.

"Ponsel dan akun medsos VA disita sebagai barang bukti dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dari chatting-nya," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi, Minggu (6/1/2019).

Polisi memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan status hukum artis VA, apakah terlibat dalam jaringan prostitusi atau hanya sebagai korban."Sesuai aturan, kami punya waktu 1 kali 24 jam untuk memeriksa semua saksi sejak diamankan Sabtu siang," jelasnya

Sampai saat ini, sudah 5 orang yang diamankan untuk diperiksa dalam kasus dugaan prostitusi. Harissandi mengatakan, polisi telah memeriksa dua orang pria pemesan layanan prostitusi. "Dua orang sudah diperiksa, dari kalangan pengusaha," ujarnya.

5. Pengusaha berinisial R, yang berhubungan badan dengan VA.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, identitas pengusaha yang diduga menjadi "teman kencan" VA, berinisial R.

Saat penggerebekan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memergoki VA sedang berhubungan badan dengan pengusaha R tersebut di sebuah kamar hotel di Surabaya. "(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," kata Harissandi Minggu (6/1/2019 malam.

Namun, ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online. "Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha saja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," katanya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan, tarif kencan dengan VA mencapai harga fantastis, yaitu Rp 80 juta. "Tarif untuk kencan dengan artis VA, sebesar 80 juta untuk sekali kencan," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, AKBP Arman Asmara. 

6. Usai pemeriksaan polisi, VA dipulangkan.

Artis peran VA dipulangkan polisi setelah diperiksa sejak Sabtu (5/1/2019) sore dalam kasus dugaan praktik prostitusi online, Minggu (6/1/2019) sore. VA pun berjanji akan mematuhi prosedur hukum polisi jika diminta kembali bersaksi. "Ke depan saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan polisi," kata VA, Minggu.

Pemeran FTV itu juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang memperlakukannya dengan baik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Penyidik polisi memberlakukan saya dengan baik selama saya diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

VA keluar dari ruang pemeriksaan gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan didampingi sejumlah kuasa hukum dan artis Jane Shalimar, Minggu sekitar pukul 16.30. 

7. VA meminta maaf atas kekhilafannya.

Usai selesai menjalani pemeriksaan polisi, VA meminta maaf kepada masyarakat atas berita tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus prostitusi online. "Saya menyadari kekhilafan dan kesalahan saya merugikan banyak orang," kata VA kepada wartawan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Minggu (6/1/2019) sore.

VA juga meminta maaf atas berita yang beredar di masyarakat tentang dirinya. Seperti diketahui, artis VA dan model perempuan AS berstatus sebagai saksi.

Polisi telah menetapkan tersangka kepada dua mucikari asal Jakarta yang diduga menawarkan artis VA dan model AS kepada pria di Surabaya, Jawa Timur.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tribunews
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77