Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
16 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
11 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Acungkan Dua Jari, Anies Basweden Dijerat Pasal 547 UU Pemilu, Terancam Dibui Tiga Tahun

Acungkan Dua Jari, Anies Basweden Dijerat Pasal 547 UU Pemilu, Terancam Dibui Tiga Tahun
Selasa, 08 Januari 2019 17:46 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga melanggar pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini terkait gestur dan ucapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.

Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies Baswedan soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Upaya klarifikasi dilakukan di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019) kemarin.

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan, terkait dugaan melanggar pasal 547, sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan, seputar itu saja," ungkap Irvan, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019).

Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal. Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup, kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," jelasnya.

Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," beber Anies Baswedan seusai menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengaku mendapatkan undangan pemanggilan pada 3 Januari 2019. Namun karena saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwalan ulang dilakukan pada 7 Januari 2019.

Bawaslu Kabupaten Bogor, kata Anies Baswedan, bersedia melakukan pemeriksaan di Jakarta dan kemudian difasilitasi oleh Bawaslu, lantaran sang Gubernur DKI mengaku punya kesibukan mengurus Ibu Kota.

"Mereka bersedia melakukannya di Jakarta, sehingga secara transportasi memudahkan karena banyaknya kesibukan di Jakarta," ucapnya.

Sementara pertanyaan yang diajukan, kata Anies Baswedan, seputar kegiatan dirinya dalam video yang diputar ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," terangnya.

Dia menjelaskan, apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya. Anies Baswedan mempersilakan Bawaslu menilai dan mereview video tersebut.

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya, bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya," jelas Anies Basweden.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:wartakota dan tribun
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/