Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
3 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
2 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
2 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
2 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
5
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
2 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
2 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Home  /  Berita  /  Riau

Alasan Mengantar Anak ke Rumah Sakit, Warga Pelalawan Gelapkan Motor Teman

Alasan Mengantar Anak ke Rumah Sakit, Warga Pelalawan Gelapkan Motor Teman
Selasa, 08 Januari 2019 15:25 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Akibat menggelapkan sepeda motor, Ri alias Grandong dilaporkan temannya ke Polres Pelalawan atas dugaan penggelapan.

Awalnya, terlapor Ri meminjam motor milik Muhammad Ojat (29) warga Desa Kamang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

"Awalnya, terlapor ini datang ke rumah pelapor untuk meminjam motor Suzuki Satria FU BM 26116 IG milik pelapor," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Bripka Very Firmansyah, Selasa (8/1/2019).

Pada saat itu, lanjut Very, terlapor meminjam sepeda motor dari pelapor untuk mengantar anaknya yang pada saat itu sedang sakit ke salah satu rumah sakit di Pangkalan Kerinci.

"Mendengar hal tersebut, lalu pelapor menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terlapor berikut memberikan kunci dan STNK," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga korban membuat laporan ke polisi terlapor belum mengembalikan sepeda motor milik pelapor.

"Pelapor sudah sering menghubungi terlapor dan istri terlapor melalui handphone bahwa sepeda motor milik pelapor telah dijual oleh terlapor. Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Pelalawan," pungkas Paur Humas. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/