Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
6 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Riau

Belum Efektif, Hendra: Perda Sampah Akan Direvisi Ulang

Belum Efektif, Hendra: Perda Sampah Akan Direvisi Ulang
Selasa, 08 Januari 2019 15:23 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah akan direvisi ulang, karena selama ini penerapannya belum efektif.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti Hendra Putra, saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Selasa (8/1/2019) siang.

Dijelaskan Hendra, pada pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah. Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang ditempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 perkantong plastik.

Hendra mengatakan, sanksi yang ada terlalu berat. Ia menilai, sanksi bagi pelaku membuang sampah sembarangan yang diancam denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan penjara sebelumnya ini terlalu muluk-muluk, maka harus direvisi. Selain itu Perda tersebut tidak sesuai dengan nomenklatur dinas.

DLH juga akan meminta untuk meninjau kembali Perda tersebut. Jika memungkinkan, sanksi akan dibuat lebih ringan. Aturan yang sedang dimatangkan ini sanksinya memang lebih ringan dari aturan sebelumnya, namun aturan itu akan benar benar diterapkan.

Upaya ini dilakukan untuk mendorong penerapan sanksi kepada pelaku pembuang sampah sembarang agar lebih efektif.

"Jadi aturan yang sedang digodok ini sanksinya lebih ringan dari aturan sebelumnya, tetapi akan benar-benar dilaksanakan," kata Hendra.

Ditambahkan Hendra, dalam revisi Perda tersebut juga dimaksimalkan peran berbagai unsur seperti mengakomodir fungsi camat dan lurah dalam mengatasi sampah. Selain itu juga diatur tentang membayar retribusi sampah rumah tangga sebagai salah satu sumber PAD.

"Naskah akademik untuk revisi Perdanya sudah kita masukkan, tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan," ungkapnya.***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77