Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
11 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
10 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
9 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Dorong Industri Olahraga dan Wisata, FOBI Targetkan Juara Umum di Kejuaraan Barongsai Dunia 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Dorong Industri Olahraga dan Wisata, FOBI Targetkan Juara Umum di Kejuaraan Barongsai Dunia 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Kasus Matinya Harimau Sumatera di Kuansing, Saksi Ahli Sebut Jerat yang Dipasang Bukan untuk Babi

Kasus Matinya Harimau Sumatera di Kuansing, Saksi Ahli Sebut Jerat yang Dipasang Bukan untuk Babi
Suasana sidang perkara matinya Harimau Sumatera akibat jerat di PN Telukkuantan, Selasa (8/1/2019).
Selasa, 08 Januari 2019 20:54 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Jerat yang dipasang terdakwa E di kawasan HPT Batang Lipai Siabu Singingi, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ternyata untuk hewan ukuran besar, bukan untuk menjerat babi. Sehingga, harimau betina yang sedang hamil menjadi korbannya.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Telukkuantan, Selasa (8/1/2019) siang. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ahli.

"Jerat yang dipasang itu untuk hewan ukuran besar. Sangat tidak mungkin hewan kecil bisa kena, apalagi babi. Saya tanya sama terdakwa, sudah berapa lama dia pasang, katanya sudah enam bulan dan selama itu juga tak pernah mendapatkan babi," ujar Muslino, saksi ahli dari BBKSDA Riau dalam persidangan itu.

Dari semua jerat yang diamankan polisi, Muslino sangat yakin dibuat oleh orang yang sama. "Itu orang yang sama membuatnya," tegas Muslino.

Terdakwa E memang hanya memasang dua jerat sekitar kebun kelapa sawit yang ia jaga. Namun, setelah dilakukan olah TKP, penyidik dari Polda Riau menemukan banyak jerat dari sling sepeda.

Harimau Sumatera yang mati terkena jerat tersebut ternyata sedang mengandung. Muslino yakin, harimau tersebut sedang mencari tempat untuk melahirkan.

"Harimau Sumatera tidak akan mau ketemu manusia, kecuali sudah terbiasa atau sakit. Jadi, mereka punya 'Home Range' sekitar 50 mil. Perlu kita ketahui, dalam 50 mil itu mereka punya tempat kawin di sini, tempat melahirkan di sana dan tempat membesarkan anak juga berbeda, tapi tetap dalam 'Home Range'," papar Muslino.

Hal itu dikemukakan Muslino ketika dicecar Reza Himawan Pratama, SH, MHum selaku hakim ketua, Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH dan Duano Aghaka, SH, MH selaku hakim anggota.

Selain Muslino, JPU Riki Riansyah, SH dan Syafruddin Nasution juga menghadirkan saksi ahli forensik satwa, drh. Rini Deswita.

Rini menjelaskan bahwa harimau yang mati tersebut sedang mengandung sepasang janin. Umur janin tersebut sudah 100 hari. "10 hari lagi melahirkan," katanya.

Rini pun menjelaskan matinya harimau betina tersebut karena ginjalnya pecah akibat jerat. "Setelah dilakukan autopsi, ternyata organ yang rusak adalah ginjal akibat tali jerat," kata Rini. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/