Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
1 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
1 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus IPDN Rohil

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus IPDN Rohil
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
Selasa, 08 Januari 2019 13:05 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir (Rohil), Riau.


"Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk kasus IPDN Rokan Hilir, untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Selasa (8/1/2019) seperti dikutip dari Gatra.com.

KPK menetapkan Senior Manager PT Hutama Karya (HK), Bambang Mustaqim dan mantan Kepala Divisi Gedung PT HK, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka di atas diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari pembangunan gedung (Kampus) IPDN Rohil tersebut.

Akibat ulah mereka negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,6 miliar itu. Penyidik menyangka ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka Dudy dan Budi menjadikannya mereka harus kembali berurusan dengan hukum, karena sebelumnya juga menjadi tersangka pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam proyek senilai Rp125 miliar di Sumbar itu, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar. Bukan hanya itu, Budi telah dihukum bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong. Indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp24,2 miliar.***

Editor:arie rf
Sumber:Gatra.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/