NJOP PBB Dua Kecamatan di Meranti Akan Disesuaikan
Penulis: Gunawan
Demikian diungkapkan Kepala Bidang PBB, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti Erry Yoserizal. Ia mengatakan NJOP PBB Kecamatan Tebingtinggi sudah disesuaikan tahun 2018 lalu, menyusul Kecamatan Merbau dan Rangsang tahun ini.
"Peraturan Bupati PBB Kecamatan Merbau dan Rangsang sudah setujui dan disahkan oleh pak bupati tahun 2018 lalu. Penyesuaiannya tinggal menunggu saja, saat ini kami sedang menghitung ulang bersama Kantor Pelayanan Pajak Mandau, naiknya sekitar 30 persen dari yang lama," kata Erry Yoserizal.
Erry juga mengatakan NJOP PBB yang berlaku sebelumnya merupakan penyesuaian pada zaman Bengkalis, sehingga tidak relevan lagi dan perlu disesuaikan.
"Penyesuaian tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor PBB dan BPHTB," ungkapnya.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |