Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
13 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
2 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
2 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawaslu Putuskan OSO Wajib Mundur dari Parpol jika Terpilih Menjadi Anggota DPD

Bawaslu Putuskan OSO Wajib Mundur dari Parpol jika Terpilih Menjadi Anggota DPD
Rabu, 09 Januari 2019 19:27 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019. Namun, Bawaslu juga memutuskan OSO diwajibkan mundur sebagai pengurus partai politik jika terpilih menjadi anggota DPD.

"Memerintahkan kepada terlapor (Komisi Pemilihan Umum) untuk menetapkan Dr H Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ucap Ketua Majelis Pemeriksa, Abhan saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Dalam putusan itu, Abhan menyebut, jika OSO tidak mundur dari jabatannya di partai politik maka KPU diperintahkan tidak mencantumkan nama OSO sebagai daftar calon tetap anggota DPD paling lambat satu hari sebelum penetapan.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan Dr H Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih pada pemilu 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," kata Abhan.

Diketahui, putusan Bawaslu dibacakan menyusul hasil putusan gugatan OSO ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). OSO mengajukan gugatan karena KPU tidak memasukan namanya ke dalam daftar calon anggota DPD. KPU pun mengirimkan surat kepada OSO agar segera mundur dari jabatan politiknya jika ingin masuk ke DCT.

Sikap KPU dikuatkan dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik mana pun rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Pandangan tersebut bertolak belakang dengan OSO yang menganggap surat dari KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung bernomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018 yang menyatakan putusan MK baru berlaku pada Pemilu 2024. Putusan MA itu diperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jakarta tanggal 14 November 2018.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/