BPJS Ketenagakerjaan Akui Pabrik Gula di Dumai Tunggak Iuran
Penulis: Muhammad Ridduwan
Dikatakan Dina Khairina petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang kota Pekanbaru, pihaknya diminta hadir oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai terkait permasalahan pabrik gula dengan pekerja.
"Kita diundang oleh Disnakertrans Kota Dumai untuk dimintai keterangan terkait para pekerja telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak," kata Dina Khairina, Rabu (9/1/2019).
Dina menyebutkan, bahwa pihak PT SMIP telah mendaftarkan sebahagian pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pabrik gula tersebut juga terlambat melakukan pendaftaran, dimana seharusnya dilaksanakan pada bulan April dan baru dilakukan pada bulan Juni 2018.
"Pihak PT SMIP juga melakukan penunggakan pembayaran kepesertaan pekerjanya mulai dari September hingga Desember 2018, dan baru dibayar bulan Juni hingga Agustus 2018," katanya.
Dijelaskannya juga, pihaknya juga telah memberi surat kuasa khusus dan meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru terkait penagihan tunggakan pembayaran.
"Pihak perusahaan telah dipanggil dan bertemu dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan menandatangani komitmen pembayaran secara bertahap," katanya.
Selain itu, dijelaskannya juga, PT SMIP juga pernah bermasalah dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, dimana telah melakukan pendaftaran pekerja namun tidak melakukan pembayaran.
"BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai sebelumnya telah memproses mereka untuk melakukan pendaftaraan dari awal tahun 2018, dan pernah melakukan pendaftaraan namun tidak pernah membayar iuran pertama, dan tanpa sepengetahuan BPJS Cabang Dumai dan Kota Pekanbaru, pihak PT SMIP melakukan pendaftaraan di front Office BPJS Pekanbaru," katanya menjelaskan.
Dijelaskannya juga, jika PT SMIP terbukti telah melakukan pemotongan gaji karyawan dan tidak melakukan pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagaakerjaan bisa dimasukkan kedalam ranah pelanggaran tindak pidana yang diatur oleh Undang-undang BPJS no 24 tahun 2011.
"Dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 bisa diancam kurungan 8 tahun serta denda 1 Milyar," katanya.
Sebelumnya, didalam pertemuan yang dilakukan oleh pekerja pabrik gula dengan PT SMIP yang dilaksanakan di ruang pertemuan Disnakertrans Kota Dumai, pekerja mengaku gaji mereka di potong oleh perusahaan untuk pembayaraan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari awal kejera, gaji kita telah dipotong oleh perusahaan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak dibayarkan, dan kita minta kepada Pemerintah Kota Dumai untuk memperjuangkan hak kita yang satu ini," kata salah seorang pekerja saat pertemuan dengan PT SMIP terkait dua bulan gaji yang belum dibayarkan perusahaan. ***