Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Riau

BPJS Ketenagakerjaan Akui Pabrik Gula di Dumai Tunggak Iuran

BPJS Ketenagakerjaan Akui Pabrik Gula di Dumai Tunggak Iuran
Rabu, 09 Januari 2019 21:45 WIB
Penulis: Muhammad Ridduwan
DUMAI - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebut PT Sumber Mutiara Indah Perkasa (SMIP) sudah berkasus di Kota Dumai sebelum melakukan pendaftaraan kepersetaan di cabang kota Pekanbaru.

Dikatakan Dina Khairina petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang kota Pekanbaru, pihaknya diminta hadir oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai terkait permasalahan pabrik gula dengan pekerja.

"Kita diundang oleh Disnakertrans Kota Dumai untuk dimintai keterangan terkait para pekerja telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak," kata Dina Khairina, Rabu (9/1/2019).

Dina menyebutkan, bahwa pihak PT SMIP telah mendaftarkan sebahagian pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pabrik gula tersebut juga terlambat melakukan pendaftaran, dimana seharusnya dilaksanakan pada bulan April dan baru dilakukan pada bulan Juni 2018.

"Pihak PT SMIP juga melakukan penunggakan pembayaran kepesertaan pekerjanya mulai dari September hingga Desember 2018, dan baru dibayar bulan Juni hingga Agustus 2018," katanya.

Dijelaskannya juga, pihaknya juga telah memberi surat kuasa khusus dan meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru terkait penagihan tunggakan pembayaran.

"Pihak perusahaan telah dipanggil dan bertemu dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan menandatangani komitmen pembayaran secara bertahap," katanya.

Selain itu, dijelaskannya juga, PT SMIP juga pernah bermasalah dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, dimana telah melakukan pendaftaran pekerja namun tidak melakukan pembayaran.

"BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai sebelumnya telah memproses mereka untuk melakukan pendaftaraan dari awal tahun 2018, dan pernah melakukan pendaftaraan namun tidak pernah membayar iuran pertama, dan tanpa sepengetahuan BPJS Cabang Dumai dan Kota Pekanbaru, pihak PT SMIP melakukan pendaftaraan di front Office BPJS Pekanbaru," katanya menjelaskan.

Dijelaskannya juga, jika PT SMIP terbukti telah melakukan pemotongan gaji karyawan dan tidak melakukan pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagaakerjaan bisa dimasukkan kedalam ranah pelanggaran tindak pidana yang diatur oleh Undang-undang BPJS no 24 tahun 2011.

"Dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 bisa diancam kurungan 8 tahun serta denda 1 Milyar," katanya.

Sebelumnya, didalam pertemuan yang dilakukan oleh pekerja pabrik gula dengan PT SMIP yang dilaksanakan di ruang pertemuan Disnakertrans Kota Dumai, pekerja mengaku gaji mereka di potong oleh perusahaan untuk pembayaraan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari awal kejera, gaji kita telah dipotong oleh perusahaan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak dibayarkan, dan kita minta kepada Pemerintah Kota Dumai untuk memperjuangkan hak kita yang satu ini," kata salah seorang pekerja saat pertemuan dengan PT SMIP terkait dua bulan gaji yang belum dibayarkan perusahaan. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/