Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
13 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
9 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Kalah Lawan PAN di PN Rengat, Andi Nurbai Ajukan Banding

Kalah Lawan PAN di PN Rengat, Andi Nurbai Ajukan Banding
Andi Nurbai
Rabu, 09 Januari 2019 11:02 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri Rengat menolak gugatan yang dilayangkan oleh Andi Nurbai, anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ia menggugat keputusan Mahkamah Partai PAN yang memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Kuansing.

"Kita langsung banding atas putusan PN Rengat tersebut. Permohonan banding sudah kita masukkan pada 7 Januari 2019 lalu," ujar Andi Nurbai kepada GoRiau.com, Rabu (9/1/2019) di Telukkuantan.

Surat permohonan banding disampaikan oleh Deprianda, SH, MH selaku kuasa hukum Andi Nurbai ke panitera PN Rengat.

Sebelumnya, Andi Nurbai menyeret Mahkamah PAN, DPP PAN, DPD PAN Riau dan DPC PAN Kuansing ke meja hijau setelah adanya putusan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kuansing. Tidak hanya itu, Andi Nurbai juga menggugat KPU Kuansing.

"Ini adalah upaya hukum yang kita lakukan untuk mencari keadilan dan itu dibenarkan secara konstitusi," ujar Andi Nurbai.

Di sisi lain, PAN sudah mengajukan Ikhsan Fitra sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Andi Nurbai di DPRD Kuansing. Karena proses hukum masih berjalan, DPRD Kuansing belum memproses usulan PAN tersebut.

"Kita tak ingin salah langkah, sampai ada keputusan hukum tetap," ucap Andi Putra, Ketua DPRD Kuansing beberapa waktu lalu. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/