Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
6 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
7 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
6 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
6 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
6
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
4 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Home  /  Berita  /  Riau

Muntah di Persidangan, Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Arifin Ahmad Diizinkan Berobat

Muntah di Persidangan, Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Arifin Ahmad Diizinkan Berobat
Suasana di ruang sidang PN Pekanbaru
Rabu, 09 Januari 2019 15:59 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Sidang eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad  Pekanbaru, Riau tahun 2012/2013 digelar di Pengadilan Negri Pekanbaru Rabu (9/1/2019).

Perkara ini menyeret tiga dokter dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB(K)KL dan drg Masrial, SpBM dan juga dua terdakwa lainnya Yuni Efrianti dan Mukhlis dari CV Prima Mustika Raya (PMR).

Pantauan GoRiau pada saat sidang sedang berlangsung tampak salah seorang terdakwa,Yuni efrianti dalam keadaan kurang sehat bahkan sempat muntah di plastik pada saat sidang berlangsung.

Kemudian Hakim Ketua Saut Martua Pasaribu memanggil jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa karena melihat kondisi Yuni

"Melihat kondisi terdakwa Yuni Efrianti, yang sedang tidak sehat, maka kita mendahulukan untuk pembacaan eksepsinya," sebut Saut Martua.

Tak lama pembacaan eksepsi, kemudian hakim ketua memutuskan memberikan izin kepada terdakwa Yuni untuk berobat karena tidak memungkinkan melanjutkan sidang.

"Atas dasar kemanusian dan kesehatan terdakwa, maka sidang terdakwa ditangguhkan dan eksepsinya dianggap sudah dibaca." sebut Saut Martua. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/