Home  /  Berita  /  Riau

Pemuda di Meranti Ini Dibekuk Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba

Pemuda di Meranti Ini Dibekuk Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba
Rabu, 09 Januari 2019 21:22 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - M GR (23 tahun) warga Jalan Gelora, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dibekuk aparat kepolisian saat hendak melakukan transaksi narkotika.

Penangkapan bermula pada Selasa (8/1/2019) sekira pukul 21.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba bahwa pelaku sering melakukan transaksi atau mengedarkan Narkotika diduga jenis Shabu.

Selanjutnya, Tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah dikenali ciri-cirinya ketika sedang berada di Jalan Ismail, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, tepatnya berdiri didepan warnet Sky (TKP) dengan gerak gerik mencurigakan akan melakukan transaksi.

Selanjutnya, setelah pelaku diamankan kemudian Tim melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RW dan Tim dapat menemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor lebih kurang 0,30 gram yang diduga sengaja disimpan atau disembunyikan pelaku persis di lipatan celana sebelah kirinya.

Setelah dilakukan pengembangan dimana pelaku mengaku bahwa mendapatkan barang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut untuk diedarkan oleh pelaku dari seorang laki-laki yang baru dikenalnya, dan juga tidak mengetahui tempat kediaman temannya tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalaui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Rabu (9/1/2019) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/