Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
22 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
22 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
21 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
22 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
6
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Perusahaan di Kuansing Diminta Bayar Gaji Karyawan Rp2,8 Juta per Bulan

Perusahaan di Kuansing Diminta Bayar Gaji Karyawan Rp2,8 Juta per Bulan
Kepala DPMPTSP Naker Kuansing Linskar
Rabu, 09 Januari 2019 11:42 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meminta perusahaan yang ada di Kuansing untuk mentaati ketetapan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing Linskar melalui Sekretaris Mardansyah, Rabu (9/1/2019) pagi di Telukkuantan.

"UMK untuk Kuansing adalah Rp2.806.604,49 dan kita harapkan perusahaan membayarkan upah sesuai ketetapan itu," ujar Mardansyah.

UMK Kuansing 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen jika dibandingkan pada tahun 2018 lalu. Mardansyah mengingatkan perusahaan agar tetap mempedomani aturan yang berkaitan ketenagakerjaan.

Jika ada yang melanggar aturan, DPMPTSP Naker Kuansing siap untuk memfasilitasi. Seperti tahun 2018, DPMPTSP Naker menyelesaikan 9 kasus perselisihan hubungan industrial.

"Kasus perselisihan dengan tingkat masalah yang berbeda-beda, diantaranya mutasi karyawan dan pesangon," tutup Mardansyah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/